
Yogyakarta, 9 Desember 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, sebuah program evaluasi yang bertujuan memetakan potensi korupsi sekaligus mendorong perbaikan tata kelola dan pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah. Survei ini dilakukan secara daring pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025 melalui pesan WhatsApp dan email blast.
SPI memotret integritas lembaga pemerintah dari tiga perspektif: internal (pegawai lembaga), eksternal (masyarakat pengguna layanan), serta ahli/eksper. Dengan pendekatan ini, KPK berupaya menghadirkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi integritas di sektor publik.
Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh setiap 9 Desember, KPK menggelar serangkaian kegiatan di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 6–9 Desember 2025. Perwakilan Tim SPI dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) turut hadir langsung dalam acara tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan Hakordia 2025 dirancang sejalan dengan arah kebijakan nasional Asta Cita. “Hal ini menjadikannya momentum refleksi sekaligus kolaborasi bersama antara kementerian/lembaga, dunia pendidikan, media, industri kreatif, komunitas masyarakat, hingga para pelaku usaha,” ujarnya.

Tema utama Hakordia 2025 adalah “Satukan Aksi, Basmi Korupsi”, yang menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Salah satu agenda utama adalah Talkshow “Kolaborasi Bangun Integritas: Dari Data ke Aksi Nyata”, yang menampilkan pemaparan hasil SPI 2025 sekaligus membahas peran berbagai elemen bangsa dalam menindaklanjuti temuan survei. Acara juga disemarakkan dengan penayangan video sinematik SPI, pemaparan temuan hasil survei, serta peluncuran Indeks Integritas 657 Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN tahun 2025.
Adapun hasil SPI 2025 untuk Kemenko Kumham Imipas menunjukkan skor 80,02 dan masuk dalam kategori “terjaga”, menandakan komitmen lembaga tersebut dalam menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi.
