
Serang, 9 Desember 2025 — Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus mendorong penguatan koordinasi lintas aparat penegak hukum (APH) dalam implementasi KUHP baru dan pemantapan penerapan Restorative Justice. Upaya ini dilakukan melalui kunjungan kerja Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, ke Polresta Serang, Kejaksaan Negeri Serang, dan Pengadilan Negeri Serang.
Dalam kunjungan tersebut, Robianto menegaskan adanya perubahan paradigma dalam penanganan perkara setelah berlakunya KUHP baru yang mendorong penyelesaian perkara secara lebih humanis. Menurutnya, KUHP baru menghadirkan pendekatan berbeda dibanding sebelumnya dan memberi ruang lebih besar bagi mekanisme RJ.
“Dengan adanya KUHP ini terlihat agak berbeda, yang tadinya harusnya ditahan, kini justru diarahkan ke Restorative Justice. Ini tentu tidak mudah bagi aparat kepolisian,” ujar Robianto, memberikan gambaran tantangan sekaligus harapan pada penerapan reformasi hukum tersebut.

Kapolresta Serang, Kombes Pol Yudha Satria, menyambut baik penguatan koordinasi ini sekaligus menegaskan komitmen menjaga integritas proses RJ agar tidak dimanfaatkan secara keliru.
“Jangan sampai RJ ini menjadi bahan transaksional. Kami memastikan integritas SDM kepolisian tetap dijaga, serta penguatan RJ dilakukan melalui perjanjian yang jelas antara kedua belah pihak,” ungkap Kapolres.
Pada kesempatan berikutnya di Kejaksaan Negeri Serang, Robianto memberikan apresiasi atas konsistensi pelaksanaan RJ di tingkat kejaksaan. Ia menekankan bahwa selama prosedur dijalankan sesuai aturan, mekanisme RJ dapat tetap dilaksanakan meski terdapat pihak yang tidak sepakat.
“Pelaksanaan RJ di Kejaksaan ini sudah luar biasa. Jika memang ada yang tidak setuju, jalankan saja selama semua sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Punia Atmaja memaparkan capaian institusinya dalam penyelesaian perkara berbasis RJ sepanjang tahun berjalan.

“Terdapat 10 perkara RJ yang telah kami laksanakan tahun ini. Meski tidak selalu mudah untuk mencapai keberhasilan karena adanya pihak-pihak yang belum sepakat, kami tetap bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat penerapannya,” ujarnya.
Rangkaian kunjungan diakhiri di Pengadilan Negeri Serang, di mana Ketua Pengadilan Negeri Serang Hasanuddin menjelaskan bahwa perkara RJ jarang sampai pada tahap persidangan karena umumnya telah diselesaikan pada tingkat kepolisian maupun kejaksaan.
“RJ masuk pengadilan memang langka, karena biasanya sudah selesai di tingkat kepolisian dan kejaksaan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk memastikan keselarasan implementasi KUHP baru dan penerapan Restorative Justice secara integratif di seluruh jenjang penegakan hukum. Penguatan koordinasi antar APH diharapkan dapat memperkuat efektivitas penegakan hukum yang berkeadilan, berorientasi pemulihan, serta sesuai arah reformasi hukum nasional.
