Jakarta — Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Kumham Imipas) mengikuti Rapat Pembahasan Perubahan Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2023 Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Selasa (14/01/2025). Rapat tersebut dilaksanakan secara virtual di Ruang Rapat Tim Transisi Kemenko Kumham Imipas dan dipimpin langsung oleh Mabes Polri sebagai leading sector dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Hadir dalam rapat Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Sekretaris Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Asisten Deputi Strategi Kebijakan Pelayanan Keimigrasian, Asisten Deputi Koordinasi Kerjasama Kelembagaan Imigrasi dan Pemasyarakatan., serta seluruh jajaran terkait. Pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan rencana perubahan atas Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Melalui rapat ini, Asdep Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto secara khusus menyampaikan bahwa Kementerian Koordinator Kumham Imipas sebagai kementerian yang baru terbentuk 3 bulan lalu akan berusaha untuk bergerak cepat menyesuaikan dengan pekerjaan yang harus diemban dalam Gugus Tugas TPPO. Terkait perubahan Perpres No. 49 Tahun 2023 pada prinsipnya, Kemenko Kumham Imipas juga merasa perlu dilakukan penyesuain dan diterbitkan Perpres yang baru karena memang telah terjadi perubahan nomenklatur dan pemisahan di beberapa Kementerian/Lembaga.
Hasil Rapat memutuskan bahwa akan dilaksanakan pembahasan lebih lanjut berupa Focus Group Discussion (FGD) setelah draft dari RPerpres tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang selesai disusun. FGD akan dilakukan dengan Kementerian dan Lembaga terkait dan secara khusus akan mengundang dari Kementerian Hukum khususnya Ditjen PP untuk melakukan harmonisasi.
