
Ambon, 21 Agustus 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Asisten Deputi Bidang Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Setyo Utomo, menggelar Rapat Identifikasi Masalah Upaya Penguatan Akses terhadap Keadilan dan Pemberdayaan Hukum Masyarakat dalam kaitannya dengan pengawalan capaian Indeks Pembangunan Hukum (IPH) di Maluku. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pemprov Maluku ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperluas jangkauan akses hukum bagi masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Maluku Djalaludin Salampessy, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkumham Maluku La Margono, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Marciana Dominika Djone, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, perwakilan bagian hukum kabupaten/kota, serta organisasi dan lembaga bantuan hukum, baik secara luring maupun daring. Hadir pula perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tingkat provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Kota Ambon.
Dalam sambutannya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Djalaludin Salampessy, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat melalui Kemenko Kumham Imipas yang menjadikan penguatan akses terhadap keadilan sebagai bagian dari pengawalan capaian IPH di Provinsi Maluku. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan target RPJMN 2025–2029 yang menempatkan IPH sebagai indikator pembangunan nasional di bidang hukum.
Asisten Deputi Bidang Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Setyo Utomo, menegaskan bahwa IPH merupakan instrumen untuk mengukur capaian pembangunan hukum di Indonesia. “IPH dikembangkan sebagai indikator kinerja utama untuk menilai keberhasilan, tantangan, dan hambatan dalam pembangunan hukum. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, Kemenko Kumham Imipas ditetapkan sebagai koordinator atau pengampu Indeks Pembangunan Hukum. Artinya, kami bertanggung jawab memastikan seluruh program dan kebijakan hukum di pusat maupun daerah dapat terukur dan terintegrasi dengan capaian IPH,” jelasnya.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam rapat adalah keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai instrumen strategis dalam memperluas layanan bantuan hukum di Maluku. Kepala Divisi P3H La Margono mengungkapkan bahwa dari 1.235 desa dan kelurahan di Maluku, baru 35 yang memiliki Posbakum. Selain itu, hanya sembilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi B dan C yang tersebar di empat kabupaten/kota. “Kondisi geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan, keterbatasan anggaran, serta minimnya respons pemerintah daerah menjadi kendala utama. Targetnya, pada November 2025 seluruh desa dan kelurahan sudah memiliki Posbakum,” tegasnya.
Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Marciana Dominika Djone, turut menekankan pentingnya memperluas jangkauan OBH terakreditasi, termasuk membuka cabang di lapas dan rutan. Ia menegaskan bahwa keberadaan Posbakum tidak hanya memberikan layanan bantuan hukum gratis, tetapi juga berperan dalam edukasi, pendampingan, dan penyelesaian masalah hukum secara mediatif dan humanis. “Penguatan Posbakum akan sangat berarti bagi kelompok rentan, terutama perempuan, anak, dan warga binaan pemasyarakatan,” ujarnya.
Rapat ini menghasilkan kesepahaman bahwa optimalisasi Posbakum menjadi faktor kunci dalam pengawalan capaian Indeks Pembangunan Hukum di Maluku. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses layanan hukum, memahami hak-hak konstitusionalnya, serta merasakan langsung manfaat pembangunan hukum yang berkeadilan.
