Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Tegaskan Pentingnya Kerja Kolektif dalam Cegah TPPO di NTT

IMG-20250822-WA0015

Kupang, 21 Agustus 2025 — Modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT) kian beragam. Tidak lagi sebatas pengiriman pekerja migran ilegal atau prostitusi, tetapi juga meluas pada praktik penjualan organ, bayi, scamming, judi online, hingga eksploitasi anak buah kapal (ABK). Situasi ini menjadi sorotan utama dalam rangkaian audiensi lintas instansi dan rapat koordinasi yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) di Kupang, 19-21 Agustus 2025.

Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Bramantyo Machmud, menegaskan perlunya langkah terpadu. “Pencegahan TPPO tidak bisa hanya dibebankan pada imigrasi atau kepolisian. Ini adalah kerja bersama antarinstansi yang saling mendukung, bukan saling menyalahkan,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengungkapkan sebagian besar kasus di provinsi ini masih berkaitan dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. “Masyarakat NTT sejak lama memiliki jalur ke Malaysia. Banyak yang berangkat karena bujukan keluarga atau terjerat utang sindikat, sehingga rawan menjadi korban TPPO,” jelasnya. Ia menambahkan, kerawanan TPPO merata di seluruh kabupaten/kota di NTT.

IMG-20250822-WA0014

Rakor Pencegahan TPPO yang dihadiri oleh pemerintah daerah, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi, perwakilan kantor imigrasi, hingga perangkat kelurahan dibuka oleh Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Nur Azizah Rahmanawati. Forum ini juga menampung laporan kasus mencurigakan dari aparat kelurahan. Salah satunya, perwakilan Kelurahan Nunhilla, Eben Heezer, menyebut akar masalah TPPO kerap berawal dari himpitan ekonomi. “Pelaku TPPO terus mencari celah untuk berbuat kriminal. Pemerintah harus fokus pada akar masalah, salah satunya ketidakmampuan masyarakat untuk memperoleh penghidupan layak,” ujarnya.

Peserta lain juga mengungkap adanya modus rekrutmen melalui pelatihan kerja hingga perekrutan ilegal di masyarakat. Situasi ini mempertegas urgensi pembentukan Satgas TPPO yang aktif hingga tingkat desa dan kelurahan.

Selain pengawasan dokumen, forum juga menekankan pentingnya wawancara mendalam pada setiap proses penerbitan paspor, agar calon korban tidak lolos berangkat melalui jalur tidak resmi. Upaya sinergi lintas instansi diharapkan mampu mempersempit ruang gerak sindikat dan melindungi masyarakat NTT dari jerat perdagangan orang.

IMG-20250822-WA0016

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI