
Ambon, 21 Agustus 2025 — Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menjadi saksi terselenggaranya Forum Koordinasi Lintas Sektor yang membahas penguatan sistem royalti sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, Kamis (21/8/2025).
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama dan diikuti 50 peserta luring dari kalangan kementerian/lembaga, akademisi, hingga pelaku usaha dan seni se-Kota Ambon. Selain itu, 20 peserta dari berbagai kabupaten/kota di Maluku turut serta secara daring.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa royalti adalah hak ekonomi yang melekat pada pencipta. “Royalti bukan sekadar urusan administrasi, tetapi hak ekonomi pencipta dan motor penggerak industri kreatif. Meski penghimpunan royalti terus meningkat, potensi Maluku belum tergarap maksimal karena masih lemahnya kepatuhan dan penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan KI, Syarifuddin, dalam keynote speech-nya menekankan bahwa Maluku dapat menjadi model kebijakan nasional dalam penguatan sistem royalti. “RPJMN 2025–2029 menempatkan penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis KI sebagai prioritas pembangunan. Maluku punya modal besar lewat potensi budaya, musik, kuliner, dan kerajinan. Potensi ini harus kita dorong melalui regulasi yang jelas, transparan, dan berpihak pada pencipta,” kata Syarifuddin.

Forum ini menampilkan tiga materi utama, yakni penguatan regulasi dan pelayanan KI, model distribusi royalti yang transparan dan akuntabel, serta strategi penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan di industri kreatif.
Diskusi interaktif yang digelar di akhir forum menghasilkan kesepahaman bersama tentang urgensi penyelarasan regulasi, komersialisasi KI yang adil, distribusi royalti yang transparan, serta pentingnya peran pemerintah daerah dan aparat hukum. “Kami berharap forum ini menjadi momentum lahirnya kebijakan nasional yang berpihak pada pencipta dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ungkap salah satu peserta forum dari kalangan akademisi.
Forum ini diharapkan menjadi titik awal lahirnya rekomendasi kebijakan nasional yang tidak hanya mendorong perlindungan dan komersialisasi KI, tetapi juga menempatkan Maluku sebagai pusat penguatan ekosistem kreatif yang berdaya saing dan menyejahterakan masyarakat.
Sebagai rangkaian kegiatan, RRI Ambon turut menggelar Diskusi Publik bersama Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku pada hari yang sama, Kamis (21/8/2025). Dalam diskusi tersebut, Syarifuddin menegaskan bahwa dasar hukum royalti mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2014 dan PP Nomor 56 Tahun 2021, yang menjamin perlindungan karya sekaligus manfaat ekonomi bagi pencipta. Saiful menambahkan, “Sinergi dengan media sangat penting untuk mendorong kepatuhan pembayaran royalti, khususnya di Ambon sebagai City of Music.”
Diskusi yang disiarkan langsung oleh RRI Maluku ini juga menekankan bahwa kepatuhan membayar royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan atas karya seni yang pada akhirnya mendorong kreativitas serta pertumbuhan industri musik nasional.
