Jakarta, 3 September 2025 — Keterbukaan informasi publik bukan lagi sekadar kewajiban hukum, melainkan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Semangat inilah yang diangkat Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dalam kegiatan Internalisasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Jakarta, Rabu (3/9).
Kepala Biro Humas dan TI Mamur Saputra menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun pemahaman lebih baik mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, komitmen bersama dapat semakin kuat untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Staf Ahli/Staf Khusus lantai 16 ini dihadiri oleh Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha, Asisten Deputi Koordinasi Penerapan Transformasi Digital Pemerintah sekaligus Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator kedewasaan bangsa. Ia menjelaskan keterkaitan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan lahirnya model pemerintahan terbuka, yang tidak hanya memberi akses masyarakat untuk mengetahui, tetapi juga melindungi hak badan publik.
“Keterbukaan informasi publik tidak boleh dipandang sebatas administratif, melainkan bagian dari demokrasi dan penghormatan hak warga negara,” tegas Arya.
Sementara itu, Mohammad Averrouce menekankan pentingnya integrasi antara keterbukaan informasi publik, transformasi digital, dan reformasi birokrasi. Menurutnya, keterbukaan informasi publik harus menjadi instrumen strategis dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
“Transformasi bukan hasil kerja satu pihak, melainkan gotong-royong ribuan niat yang berjalan bersama. Kolaborasi, komitmen, dan konsistensi menjadi kunci birokrasi digital yang terbuka, inklusif, dan dipercaya publik,” ungkapnya.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi interaktif serta penguatan dari Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan sarana membangun kepercayaan publik.
“Dengan keterbukaan informasi, kita memastikan transparansi dalam setiap langkah kebijakan yang dijalankan, sekaligus memperkuat akuntabilitas Kemenko Kumham Imipas,” ucapnya.
Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas meneguhkan komitmennya untuk menginternalisasi prinsip keterbukaan informasi publik ke dalam setiap aspek kerja, sekaligus menjadikannya sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
