Bandung, 29 Agustus 2025 — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Prof. Dr. Otto Hasibuan, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari penghormatan hak asasi manusia. Pesan tersebut ia sampaikan dalam kuliah umum di Sespim Lemdiklat Polri, Bandung, Jumat (29/8), di hadapan peserta Sespimti Dikreg Ke-34 dan Sespimen Dikreg Ke-65 Gelombang 2.
Dalam pemaparannya, Wamenko Otto menekankan bahwa kepolisian merupakan garda terdepan penegakan hukum sekaligus perpanjangan tangan negara dalam menjaga ketertiban umum.
“Ketertiban umum diperjuangkan untuk kepentingan individu. Disinilah peran Bapak-bapak sebagai pemimpin, bagaimana kewenangan negara dijalankan untuk tetap menjaga kepentingan umum dan ketertiban masyarakat,” ujar Otto.
Dalam materi yang disampaikan, Otto memaparkan berbagai regulasi nasional dan instrumen internasional yang menjadi dasar penerapan hukum dan HAM dalam tugas kepolisian. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme aparat, penguatan pengawasan internal dan eksternal, serta pemanfaatan teknologi untuk mewujudkan transparansi pelayanan kepada masyarakat.
Otto juga menegaskan bahwa hukum dan HAM merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
“Dalam rangka menertibkan hukum, HAM memiliki tujuan yang sama. Seperti mata uang logam, keduanya harus berjalan bersama. Hukum menjaga roh instrumen HAM, dan tanpa salah satunya, maka fungsi penegakan tidak akan berjalan,” jelasnya.
Kasespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, mengapresiasi kehadiran Wamenko Otto dalam memberikan perspektif strategis mengenai hukum dan HAM.
“Materi ini sangat relevan bagi para perwira siswa untuk memahami bahwa penegakan hukum harus selalu sejalan dengan penghormatan HAM,” ujarnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Kasespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, Kepala Biro Humas dan TI Kemenko Kumham Imipas, Mamur Saputra, serta jajaran pimpinan dan pejabat Sespim Lemdiklat Polri Bandung.
Dengan adanya kuliah umum ini, diharapkan para peserta Sespimti dan Sespimen dapat memperkuat pemahaman dan implementasi hukum serta HAM dalam menjalankan tugas kepolisian secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
