Depok, 28 Agustus 2025 – Indonesia mendorong lahirnya Protokol Jakarta sebagai instrumen hukum internasional untuk tata kelola royalti musik digital global. Gagasan ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum di Depok, Rabu (28/8).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam keynote speech menekankan bahwa ketimpangan distribusi royalti musik digital merugikan pencipta di negara berkembang.
“Ketimpangan ekosistem musik digital saat ini membuat para pencipta di negara berkembang hanya mendapat sedikit manfaat. Dengan Protokol Jakarta, Indonesia ingin menawarkan tata kelola yang adil, transparan, dan berimbang di level global,” ujar Razilu.
Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, memaparkan Policy Brief Protokol Jakarta. Ia mengungkapkan, kontribusi Indonesia dalam distribusi royalti musik global hanya sekitar 0,10 persen. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta tarif yang belum proporsional.
“Protokol Jakarta hadir sebagai solusi untuk meretas hambatan struktural itu. Kita ingin membangun ekosistem royalti yang inklusif dan transparan, sekaligus memberi posisi yang lebih kuat bagi pencipta lokal di panggung global,” jelas Andry.
Diskusi juga membahas ketimpangan global, tantangan tata kelola domestik, serta isu-isu kunci yang memperburuk posisi negara berkembang. Hadir dalam forum tersebut Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual (P3KI) serta Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif (MHKR), yang menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian/lembaga.
FGD ini menegaskan urgensi Protokol Jakarta sebagai terobosan untuk menciptakan tata kelola royalti digital yang lebih adil. Indonesia berharap inisiatif ini bisa menjadi pijakan lahirnya instrumen hukum internasional yang melindungi pencipta lokal sekaligus menyeimbangkan distribusi manfaat ekonomi kreatif bagi negara berkembang.
