
Jakarta, 17 Juni 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menerima kunjungan kerja dari jajaran DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi legislasi daerah, khususnya terkait pembentukan peraturan daerah (Perda) desa dan dukungan terhadap koperasi merah putih.
Turut hadir dalam pertemuan ini Sesmenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Biro Umum dan Keuangan Kemenko Kumham Imipas, Dannie Firmansyah, Asisten Deputi Tata Kelola Administrasi Hukum, Ramelan Suprihadi, beserta jajaran.
Mengawali jalannya rapat, Dannie Firmansyah menyampaikan bahwa Kemenko Kumham Imipas merupakan kementerian baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024. “Sumber daya manusia kami berasal dari Kementerian Hukum dan HAM, sebagian dari Kemenko Polhukam, dan BRIN. Tugas utama kami adalah melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan lintas sektor di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan,” jelas Dannie.
Anggota komisi I DPRD Kabupaten Purworejo, Danan Purnomo, menyampaikan bahwa pihaknya menghadapi kendala dalam pembentukan Perda terkait desa karena peraturan pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Desa yang telah direvisi belum diterbitkan. “Kami ingin menyusun Perda tentang pemilihan kepala desa, BPD, pengangkatan perangkat desa, hingga struktur organisasi pemerintahan desa. Tapi PP-nya belum turun. Ini menjadi kendala utama yang kami harap bisa dijembatani melalui Kemenko,” ujar Danan.
Ia juga menambahkan bahwa tahun 2026 menjadi tahun krusial untuk persiapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh desa di Purworejo menanti regulasi tersebut. “Inti kunjungan kami adalah agar pemerintah pusat dapat mempercepat penurunan peraturan pemerintah sebagai acuan daerah,” tegasnya.
Isu lainnya yang disampaikan adalah dorongan terhadap program koperasi merah putih. Namun menurut Danan, di desa belum ada kejelasan bentuk usaha koperasi yang cocok. “Kalau simpan pinjam, banyak yang pinjam tapi tidak mengembalikan. Kalau bahan makanan pokok, di sana sudah banyak warung,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua III DPRD Purworejo, Fran Suharmaji, menambahkan perlunya kejelasan batas perlindungan hukum bagi UMKM dan koperasi. “Setidaknya perlu ada batasan yang jelas agar tidak tumpang tindih dan bisa memberikan perlindungan yang optimal,” ujarnya.
Asisten Deputi Ramelan Suprihadi menyampaikan bahwa koperasi merah putih saat ini masih dalam proses pembentukan dan secara teknis berada di bawah Kementerian Koperasi. “Kemungkinan akan ada regulasi teknis ke depan yang bisa jadi acuan bersama,” katanya.
Menutup pertemuan, Sesmenko Andika, menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan DPRD Kabupaten Purworejo. Ia menilai pertemuan ini menjadi inspirasi dan teladan dalam menjalankan amanah dengan semangat dan kinerja yang baik.
“Asta Cita menginginkan rakyat tersenyum sumringah menjalani kehidupan. Ini menjadi semangat bersama dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Sesmenko Andika menegaskan bahwa seluruh masukan akan dicatat dan disampaikan kepada Menko untuk ditindaklanjuti melalui sinkronisasi dan koordinasi kebijakan. Ia juga mengapresiasi ketajaman analisis DPRD Purworejo dalam menyuarakan kepentingan masyarakat.
“Ini bukan sekadar pertemuan formal, tetapi menjadi inspirasi kerja. Silaturahmi adalah kunci menyelesaikan persoalan bersama,” tutupnya.
Kemenko Kumham Imipas berkomitmen menindaklanjuti dua isu utama dalam kunjungan ini, yakni percepatan turunan Undang-Undang Desa dan kejelasan arah kebijakan Koperasi Merah Putih, sebagai bentuk dukungan konkret terhadap pembangunan daerah.
