
Jakarta, 17 Juni 2025 — Dalam upaya memperkuat kerja sama regional di bidang keamanan maritim, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menerima audiensi delegasi Future Trends, ASEAN Matters, Current Affairs, Technology and Security (FACTS) Asia Center, sebuah organisasi nirlaba berbadan hukum asal Filipina. Delegasi FACTS Asia dipimpin oleh Julio S. Amador III dan beranggotakan Antonio T. Carpio, Florence Principe Gamboa dan Ihna Santos. Delegasi FACTS Asia ingin berdiskusi untuk membahas beberapa isu-isu strategis mengenai potensi kerja sama dalam arbitrase internasional.
Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Ramelan Supriadi yang memimpin rapat audiensi, menyatakan bahwa pertemuan ini menjadi langkah awal membangun dialog terbuka antara kedua negara. “Kami menyambut baik inisiatif kerja sama maritim dan pembahasan mengenai arbitrase internasional. Namun, setiap langkah ke depan harus melibatkan koordinasi lintas sektor dan pemangku kepentingan di Indonesia sebelum keputusan resmi dapat diambil,” ujarnya.
Julio S. Amador III, yang juga Deputy Director-General dari Foreign Service Institute (FSI), Departemen Luar Negeri Filipina, menyampaikan urgensi kerja sama maritim, khususnya di kawasan perbatasan. Ia menyoroti pentingnya memperkuat diplomasi keamanan di tengah meningkatnya klaim sepihak di Laut China Selatan. “Kami ingin menjalin aliansi dengan Indonesia dalam arbitrase internasional, terutama terkait kawasan laut utara Natuna. Filipina telah memulai proses ini sejak Juli 2024 dan berharap langkah ini dapat berjalan secara damai,” ungkapnya.
Senada dengan Amador, mantan Hakim Agung Filipina dan pakar arbitrase internasional, Antonio T. Carpio menekankan bahwa arbitrase internasional merupakan instrumen damai untuk menyelesaikan sengketa maritim. “Kami ingin membentuk kemitraan hukum dengan Indonesia, seperti yang telah kami lakukan dengan Vietnam dan Malaysia. Arbitrase bukan tindakan konfrontatif, melainkan cara damai dan sah secara hukum untuk merespons klaim sepihak oleh Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan,” jelas Carpio.

Menanggapi hal tersebut, Ramelan menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia belum membahas kerja sama arbitrase trilateral secara formal. “Belum ada pembahasan resmi di tingkat kami terkait kerja sama tiga negara, meskipun tidak menutup kemungkinan sudah ada komunikasi antar instansi lainnya. Kami akan pastikan melalui koordinasi lintas lembaga,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, menambahkan bahwa isu keamanan laut memerlukan pendekatan multi sektor dan lembaga. “Penegakan hukum di laut bukan menjadi kewenangan langsung Kemenko Kumham Imipas. Namun, kami berperan penting dalam penyusunan regulasi. Pengamanan laut menjadi domain beberapa kementerian dan Lembaga di Indonesia, seperti TNI Angkatan Laut, Kepolisian, Bakamla, Kementerian Perhubungan dan Kemenkopolkam,” terangnya.
Dalam pertemuan tersebut Kepala Biro Umum dan Keuangan, Dannie Firmansyah, juga menambahkan bahwa kerjasama di bidang keamanan maritim antara Indonesia dan Filipina akan terus diberdayakan mengingat permasalahan laut internasional antar kedua negara masih terus menghadapi gempuran ancaman keamanan maritim, seperti perampokan bersenjata, penculikan, kejahatan transnasional, dan terorisme. Oleh karenanya, penguatan kerjasama keamanan maritim merupakan hal yang mutlak untuk menjaga stabilitas kawasan” jelasnya.
Lebih lanjut, Julio Amador turut menyinggung permasalahan illegal fishing yang marak di kawasan sengketa laut perbatasan. Menanggapi hal itu, Ramelan menyampaikan bahwa meskipun bukan ranah kami secara langsung, tetapi kami tentu menolak segala bentuk illegal fishing yang merugikan wilayah perairan Indonesia, termasuk yang dilakukan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang menjadi wilayah kedaulatan Indonesia,” tegasnya.

Menjelang akhir diskusi, Antonio Carpo mengusulkan pelibatan kalangan akademisi dan masyarakat sipil dalam perumusan kebijakan maritim. Ramelan merespons bahwa hal tersebut memungkinkan. “Kami memiliki akses terhadap akademisi, namun kami belum dapat menentukan pihak mana yang paling relevan untuk dilibatkan. Hasil pertemuan ini akan kami teruskan kepada instansi teknis terkait,” ujarnya.
Delegasi Filipina menyatakan akan menyusun laporan resmi atas kunjungan tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti pembahasan melalui jalur diplomatik dan akademik. “Kami mendukung pelaporan dan membuka peluang kerja sama lebih lanjut, khususnya terkait keamanan maritim. Namun, masukan konkret masih memerlukan pembahasan dengan pihak pelaksana teknis di Indonesia,” pungkas Ramelan.
Saat ini, kerja sama nyata yang telah terjalin antara Indonesia dan Filipina melalui Kemenko Kumham Imipas adalah pembahasan bersama mengenai Transfer of Sentenced Person (TSP), sebagai bentuk kolaborasi dalam menghadapi tantangan keamanan lintas batas, termasuk kejahatan transnasional dan isu-isu maritim strategis di kawasan Indonesia - Filipina.
