Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Dorong Efektivitas Kerja ASN, Kemenko Kumham Imipas Hadiri Sosialisasi Flexible Working Arrangement

WhatsApp Image 2025 06 17 at 15.31.23 2

Jakarta, 17 Juni 2025 — Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, R. Andika Dwi Prasetya, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel. Kegiatan ini dilaksanakan di Holding Room, Kementerian PANRB, dan difokuskan pada pengenalan konsep Flexible Working Arrangement (FWA) sebagai pendekatan kerja baru yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Kebijakan FWA menggantikan istilah Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA), dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan berbasis pada kebutuhan organisasi. FWA mencakup fleksibilitas dalam lokasi maupun waktu kerja, dengan tetap mengutamakan akuntabilitas dan kinerja pegawai. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja ASN sekaligus menjaga keseimbangan kehidupan kerja dan pribadi (work-life balance).

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan paradigma dunia kerja dan perkembangan teknologi menjadi pendorong utama dirumuskannya kebijakan ini. “Flexible Working Arrangement bukan hak mutlak ASN, melainkan kebijakan yang diterapkan secara selektif berdasarkan kebutuhan organisasi dan kriteria tugas. Prinsip dasarnya adalah tanggung jawab, akuntabilitas, dan etika kerja,” tegas Nanik.

WhatsApp Image 2025 06 17 at 15.31.24

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat empat prinsip utama dalam penerapan FWA, yakni: berdasarkan kebutuhan organisasi dan tugas, menjunjung tanggung jawab dan akuntabilitas, berpedoman pada kode etik ASN, serta tidak mengurangi kinerja meskipun dilaksanakan secara fleksibel.

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian Transmigrasi, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Sekretaris Utama BKKBN, serta perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Bappenas, dan Kementerian Keuangan.

Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Perdagangan. Kehadiran lintas kementerian ini mencerminkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mengimplementasikan kebijakan kerja fleksibel secara nasional.

Pelaksanaan FWA diharapkan tidak hanya menjadi respons terhadap tren global, tetapi juga sebagai upaya berkelanjutan untuk memperkuat kinerja birokrasi Indonesia. Dukungan teknologi, perubahan budaya kerja, serta sistem pemantauan yang kuat menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaannya.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI