
Tangerang, 11 Juni 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini disampaikan dalam kegiatan koordinasi yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dan Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Banten, pada Rabu (11/06).
Kegiatan diawali dengan kunjungan dan koordinasi oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas, Achmad Brahmantyo Machmud, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, yang kemudian dilanjutkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin.
Dalam arahannya, Achmad Brahmantyo Machmud menyampaikan bahwa TPPO kini telah berkembang menjadi bentuk kejahatan transnasional yang kompleks. “Modus TPPO telah bertransformasi dari sekadar perdagangan orang menjadi kejahatan terorganisir yang mengeksploitasi korban untuk aktivitas seperti jual beli organ hingga pemaksaan menjadi operator judi dan penipuan online. Ironisnya, korban TPPO saat ini banyak berasal dari kalangan WNI sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti kewaspadaan dalam penerbitan paspor, khususnya terkait dugaan penggunaan paspor untuk keberangkatan haji non prosedural. Fenomena ini terjadi akibat lamanya daftar tunggu haji reguler yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dengan menjanjikan keberangkatan cepat melalui skema haji furoda atau haji plus dengan biaya tinggi namun tidak sesuai prosedur resmi.
Dalam kesempatan tersebut, Brahmantyo juga menekankan pentingnya pengawasan bersama terhadap WNA dan WNI di daerah. “Pendekatan kolaboratif antara Imigrasi dan Polri menjadi sangat penting, tidak hanya dalam pengawasan langsung tetapi juga melalui edukasi kepada masyarakat, terutama siswa-siswa menjelang kelulusan yang menjadi target utama sindikat TPPO dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa komunikasi aktif dengan masyarakat, termasuk Serikat Buruh setempat, sangat diperlukan untuk menggali informasi terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.
Kegiatan ini ditutup dengan kesimpulan bahwa pengawasan keimigrasian dan pencegahan TPPO memerlukan kolaborasi yang berkelanjutan dan menyeluruh dari pusat hingga ke daerah. Diharapkan sinergi antara Imigrasi dan Kepolisian terus diperkuat demi memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat Indonesia.
