
Surabaya, 28 Juli 2025 — Dalam upaya memperkuat pengawasan dan pelayanan di wilayah perbatasan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur.
Rapat ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan strategis, mulai dari jajaran Asisten Deputi dari tiga bidang utama, yakni Tata Kelola Keimigrasian, Strategi Pelayanan Keimigrasian, dan Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk Direktorat TPI dan Direktorat Kerma Bina Perwakilan. Hadir pula perwakilan dari Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, serta pejabat dari Kanwil Imigrasi Jawa Timur selaku tuan rumah.
Fokus utama rapat adalah percepatan pembangunan dan penguatan fungsi keimigrasian di tiga PLBN prioritas, yakni Sei Kelik di Kalimantan Barat, Long Midang di Kalimantan Timur, dan Oepoli di Nusa Tenggara Timur. Dalam rapat terungkap berbagai persoalan strategis, seperti belum tuntasnya delimitasi batas negara, meningkatnya kasus penyusupan warga negara asing dan aktivitas kriminal lintas batas, serta keterbatasan akses terhadap layanan publik. Selain itu, belum optimalnya fungsi pos perbatasan karena minimnya sarana dan prasarana serta ketiadaan mitra dari negara tetangga juga menjadi sorotan.

Asisten Deputi Herdaus menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Sekretariat Negara yang menekankan pentingnya penguatan sarana dan prasarana di kawasan perbatasan. Ia menegaskan bahwa PLBN merupakan titik kritis dalam pengelolaan keimigrasian dan menjadi garis depan dalam menjaga kedaulatan negara. Menurutnya, kehadiran negara di perbatasan tidak bisa hanya bersifat simbolik, melainkan harus nyata dan berdampak melalui pelayanan yang terintegrasi dan pengawasan yang kuat. Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjawab tantangan di lapangan.
Sebagai langkah konkret, rapat menyepakati perlunya pembentukan langkah-langkah operasional terpadu yang akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian. Rapat ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan menjadi dasar penyusunan kebijakan penguatan PLBN secara berkelanjutan, termasuk upaya revitalisasi perjanjian lintas batas, pemanfaatan teknologi pengawasan, serta penguatan pemberdayaan masyarakat sekitar.

