
Surabaya, 28 Juli 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan Balai Pemasyarakatan dalam mendukung reintegrasi sosial. Hal ini disampaikan Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus, saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya yang melibatkan Pemerintah Kota Surabaya dan Bapas Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, Herdaus menekankan pentingnya kerja sama yang sejajar dan bermakna, khususnya dalam penguatan fungsi Griya Abhipraya (GA) sebagai simpul layanan reintegrasi dan keadilan restoratif. “Kami ingin mendengar langsung dari daerah, karena upaya reintegrasi tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kolaborasi yang saling mendukung agar pendekatan pemidanaan yang lebih berkeadilan dalam KUHP baru dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Perwakilan Pemkot Surabaya menyatakan terbuka terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial sepanjang sesuai regulasi dan kemampuan anggaran. Sementara itu, Bapas Surabaya melalui Manajer GA, Yoyon, menyampaikan bahwa GA saat ini baru tersedia di Porong, Sidoarjo, dan perlu diperluas agar lebih mudah diakses. GA berfungsi sebagai ruang pendampingan klien, termasuk pelatihan kerja dan dukungan sosial, dengan melibatkan mitra seperti pokmas lipas dan dinas teknis.
Pertemuan juga membahas kemungkinan penempatan klien pada unit-unit milik pemerintah daerah seperti panti sosial, rumah sakit, atau kecamatan. Model ini diharapkan dapat memberi ruang yang manusiawi bagi klien untuk menjalani pidana kerja sosial sekaligus membekali mereka dengan keterampilan.
Pertemuan diakhiri dengan kesepahaman perlunya penyusunan nota kesepahaman (MoU) antara Bapas dan Pemkot, serta usulan penggunaan aplikasi pengawasan untuk mempermudah pemantauan klien. Asdep Herdaus mendorong pembentukan tim kecil lintas instansi sebagai langkah konkret menindaklanjuti hasil pertemuan ini.

