
Jakarta, 17 Desember 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyampaikan 33 (tiga puluh tiga) rekomendasi kebijakan kepada 14 kementerian dan lembaga dalam kegiatan Penyampaian Rekomendasi Kebijakan Kemenko Kumham Imipas yang diselenggarakan di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12).
Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Koordinator Otto Hasibuan, Staf Ahli, Staf Khusus, serta Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
Dalam sambutannya, Menko Yusril menegaskan bahwa penyampaian rekomendasi kebijakan ini merupakan bagian dari mandat strategis Kemenko Kumham Imipas untuk memastikan kebijakan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan berjalan selaras, terkoordinasi, dan berorientasi pada hasil nyata.
“Pemisahan kementerian bukan semata kebijakan administratif, melainkan strategi kelembagaan untuk memperkuat efektivitas pelayanan publik, memperjelas fokus kebijakan sektoral, dan menghadirkan birokrasi yang lebih lincah serta responsif,” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan bahwa pembentukan Kemenko Kumham Imipas didorong oleh kebutuhan untuk menghadirkan struktur koordinasi yang lebih kuat di sektor hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan yang selama ini masih menghadapi tantangan koordinasi lintas sektor.
“Kementerian Koordinator hadir bukan untuk mengambil alih tugas operasional kementerian teknis, tetapi memastikan seluruh kebijakan strategis dapat berjalan serasi, tepat sasaran, dan terukur dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Sejalan dengan RPJMN 2025–2029, Kemenko Kumham Imipas mengampu target Indeks Pembangunan Hukum yang mencakup lima pilar, yaitu budaya hukum, materi hukum, kelembagaan hukum, penegakan hukum, serta informasi dan komunikasi hukum. Untuk mendukung capaian tersebut, arah kebijakan difokuskan pada penguatan tata kelola hukum dan regulasi, perlindungan dan pemajuan HAM yang inklusif, serta transformasi keimigrasian dan pemasyarakatan.
“Penguatan tata kelola hukum bertujuan menciptakan sistem hukum yang prediktif, adil, dan mendukung pembangunan nasional. Sementara pemajuan HAM harus dilakukan secara inklusif, dengan memberi perhatian khusus kepada kelompok rentan,” kata Yusril.
Sebanyak 33 rekomendasi kebijakan disusun melalui proses sinkronisasi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dengan penelaahan terhadap isu-isu strategis di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. Rekomendasi tersebut mencakup antara lain transparansi beneficial ownership, interoperabilitas data, pembaruan regulasi, keadilan restoratif, pemajuan HAM, perlindungan pekerja migran, serta penguatan layanan keimigrasian dan pemasyarakatan.

Yusril menegaskan bahwa penyampaian rekomendasi ini merupakan awal dari kerja kolaboratif lintas sektor. Kemenko Kumham Imipas akan melakukan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pada tahun 2026 guna memastikan implementasi berjalan sesuai rencana aksi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui rekomendasi kebijakan ini, kami mengajak seluruh kementerian dan lembaga untuk terus memperkuat sinergi dalam membangun sistem hukum nasional yang berpihak pada keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum,” tutup Yusril.
Dalam kesempatan yang sama, Kemenko Kumham Imipas juga menyerahkan apresiasi kepada media atas dukungan dan perannya dalam menyebarluaskan informasi kebijakan pemerintah, antara lain Kompas Gramedia Group, Radio Republik Indonesia (RRI), dan Kantor Berita Antara, sebagai bagian dari penguatan kemitraan strategis antara pemerintah dan media massa.
Hadir dalam kegiatan ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi; Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto, dan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Brigjen Achmadi. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Badan Kepegawaian Negara, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
