
Jakarta, 18 Desember 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar audiensi bersama Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (elPDKP) Bangka Belitung. Audiensi ini membahas usulan pemberian grasi bagi 139 warga binaan yang diajukan kepada Presiden Republik Indonesia.
Audiensi diterima langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli, Staf Khusus Bidang Politik dan Kemasyarakatan Randy Bagasyudha, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono, beserta jajaran.
Ketua elPDKP Bangka Belitung, John Ganesha Siahaan, menyampaikan bahwa pengusulan grasi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi pemasyarakatan, sekaligus upaya mendorong pengurangan kepadatan hunian lembaga pemasyarakatan.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli menegaskan bahwa peran Kemenko Kumham Imipas adalah melakukan koordinasi dan sinkronisasi antar kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses pengusulan grasi.
“Yang kita lakukan adalah memastikan proses koordinasi dan sinkronisasi berjalan dengan baik, sehingga para pemohon dapat mengetahui perkembangan pengusulan grasi di masing-masing kementerian dan lembaga terkait,” ujar Deputi Nofli.
Ia menambahkan, seluruh masukan yang disampaikan dalam audiensi akan dicatat dan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan tindak lanjut. Kemenko Kumham Imipas selanjutnya akan memfasilitasi rapat koordinasi guna menjalankan fungsi sinkronisasi kebijakan.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan Dwinastiti menjelaskan bahwa pengajuan grasi dapat menjadi salah satu alternatif dalam mengurangi tingkat hunian lembaga pemasyarakatan, dengan mekanisme permohonan yang diajukan warga binaan melalui Kepala Lapas dan UPT setempat.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Bidang Politik dan Kemasyarakatan Randy Bagasyudha menekankan pentingnya verifikasi data pemohon grasi agar usulan yang diajukan benar-benar layak dan sesuai dengan ketentuan.
Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono menambahkan bahwa grasi memiliki persyaratan utama berupa putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, pemahaman terhadap dasar hukum dan substansi pengajuan menjadi kunci agar proses pengusulan dapat berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam mendukung kebijakan pemasyarakatan yang lebih humanis, berkeadilan, serta akuntabel, sekaligus memastikan proses pengusulan grasi berjalan secara transparan dan terkoordinasi.
