
Jakarta, 20 Maret 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyaratan (Kemenko KumHAM Imipas) menggelar Rapat Tingkat Menteri pada Kamis, (20/3) di Ruang Aula Lantai 16 untuk membahas sengketa hukum internasional dengan Navayo International AG. Rapat ini menjadi langkah strategis bagi pemerintah dalam merumuskan langkah konkret menghadapi putusan arbitrase dari International Court of Arbitration (ICC) Singapura guna memastikan penyelesaian yang adil serta melindungi kepentingan nasional.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, serta dihadiri oleh Wakil Menteri Koordinator Kumham Imipas Otto Hasibuan, Wakil Menteri Polkam Lodewijk Freidrich Paulus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta perwakilan dari Kementerian Pertahanan, BPKP, Kementerian Keuangan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli, serta para staf ahli dan staf khusus Kemenko Kumham Imipas.
Dalam rapat tersebut, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara komprehensif agar tidak merugikan Indonesia di mata internasional.
“Kita perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik. Indonesia harus tetap memegang prinsip sebagai negara yang menghormati hukum internasional, namun pada saat yang sama, kita harus memastikan bahwa hak-hak negara tetap terlindungi,” ujar Yusril.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Koordinator Kumham Imipas Otto Hasibuan menyoroti tiga aspek utama dalam penyelesaian kasus ini.
“Pertama, kita harus memastikan pelaksanaan putusan arbitrase ICC Singapura dilakukan dengan adil. Kedua, kita harus menganalisis apakah kasus Navayo ini berpotensi menimbulkan efek domino dan mendorong perusahaan lain menggugat Indonesia dalam kasus serupa. Ketiga, kita harus melakukan mitigasi risiko agar kasus serupa tidak terulang di masa depan,” jelas Otto.

Seperti diketahui, Navayo International AG adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Liechtenstein dan berkedudukan di Eschen, Liechtenstein. Pada tahun 2015, Kementerian Pertahanan (Kemhan) Indonesia berencana membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) untuk mengisi slot orbit 123 derajat bujur timur yang kosong setelah tidak berfungsinya Satelit Garuda-1.
Untuk itu, Kemhan menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan, termasuk Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat, dalam kurun waktu 2015-2016.Akibat ketidaktersediaan anggaran, proyek Satkomhan tidak dapat dilanjutkan, dan Kemhan tidak memenuhi kewajibannya kepada Navayo sesuai kontrak.
Pada 22 November 2018, Navayo mengajukan gugatan di ICC Singapura senilai US$23,4 juta. Pada 22 April 2021, ICC Singapura memutuskan bahwa Kemhan RI wajib membayar US$16 juta kepada Navayo beserta biaya arbitrase. Jika tidak dipenuhi, aset Indonesia di Prancis berpotensi disita sebagai bentuk eksekusi putusan arbitrase.
Sebagai langkah penyelesaian, Yusril menyampaikan beberapa langkah salah satunya akan melaksanakan putusan ICC Singapura dengan tetap berupaya melakukan negosiasi agar jumlah pembayaran lebih adil.
Untuk mencegah dampak lebih luas, strategi mitigasi risiko akan disiapkan guna menghindari kasus serupa di masa depan. Proses hukum terhadap Navayo International AG akan terus dilanjutkan, terutama karena audit BPKP menunjukkan nilai pekerjaan satelit yang dikerjakan Navayo jauh lebih kecil dari nilai kontrak, hanya sekitar 1,9 miliar Rupiah dari total kontrak 306 miliar Rupiah.
"Fakta bahwa pihak Navayo tidak memenuhi panggilan semakin memperkuat indikasi wanprestasi, sehingga pemerintah akan meminta bantuan Interpol dalam menangani kasus ini", Tegas Yusril.
Menko Yusril mengimbau seluruh kementerian dan lembaga untuk lebih berhati-hati dalam menyusun kontrak internasional dengan memastikan konsultasi terlebih dahulu dengan Kemenko Kumham Imipas dan Kementerian Hukum guna menghindari kasus serupa hingga melibatkan Pengadilan Internasional.
Selain itu, untuk memastikan penyelesaian kasus ini berjalan efektif, pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, dalam penyelesaian Kasus Navayo ini.
Dengan berbagai langkah yang telah dirancang, Pemerintahan Presiden Prabowo berharap dapat menyelesaikan sengketa hukum ini dengan tetap menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional. Penyelesaian yang transparan, adil, serta berlandaskan prinsip hukum yang kuat menjadi prioritas utama dalam menghadapi kasus Navayo.
Melalui koordinasi yang erat antara kementerian dan lembaga terkait, pemerintah berkomitmen untuk memperkuat mekanisme kontrak internasional agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Dengan demikian, selain menangani kasus yang tengah berjalan, pemerintah juga berupaya membangun sistem pencegahan yang lebih baik demi menjaga kredibilitas Indonesia di mata internasional.
