
Jakarta – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri guna membahas kebijakan pencegahan terhadap individu yang ingin keluar dari wilayah Indonesia. Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Bab IX Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Putusan MK mengubah ketentuan pasal tersebut, yang sebelumnya berbunyi, "Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan," menjadi, "Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan." Dengan demikian, batas pencegahan maksimal yang diizinkan adalah 12 bulan.
Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, dalam implementasinya masih ditemukan pihak-pihak yang melakukan pencegahan lebih dari batas waktu yang telah ditetapkan. Hal ini memicu berbagai tanggapan dari berbagai pihak dalam rapat koordinasi tersebut.
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa negara hanya berwenang mengatur lalu lintas keimigrasian berdasarkan kepentingan nasional dan domestik. Menurutnya, tidak ada kewajiban negara untuk membatasi individu bepergian kecuali dalam konteks kejahatan kemanusiaan. “Orang yang melakukan kejahatan kemanusiaan, maka ia adalah musuh semua manusia,” ujarnya.
Sementara itu, Encep Sudarwan, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pencegahan terhadap individu keluar wilayah Indonesia sering kali dilakukan dalam rangka menyelamatkan keuangan negara. Biasanya, hal ini diterapkan kepada wajib pajak yang lalai membayar kewajibannya dan sulit ditagih.
Wakil Menteri Koordinator Kumham Imipas, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa penyelenggara negara harus mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia mendorong agar kementerian terkait mencari solusi alternatif guna menghindari pelanggaran hukum dan HAM. “Kementerian Keuangan, misalnya, bisa mempertimbangkan langkah-langkah lain seperti penyitaan aset atau pelelangan guna menutupi kewajiban pajak yang belum dibayar,” kata Otto.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra menekankan bahwa jika penyelenggara negara tetap melakukan pencegahan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan MK, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Oleh karena itu, ia mendesak agar pihak terkait segera mencari solusi lain yang tidak melanggar hak asasi individu.
Dalam rapat tersebut, Karjono selaku Staf Khusus Bidang Isu Strategis dan Cahyani Suryandari selaku Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Kelembagaan juga menyatakan pendapat yang serupa. Mereka menegaskan bahwa perlu ada langkah-langkah konkret dari semua pihak terkait agar kebijakan pencegahan ini tetap sesuai dengan hukum dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan implementasi kebijakan keimigrasian dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta tetap menghormati hak-hak individu sesuai dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.
