
Jakarta, 20 Maret 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia menggelar kunjungan kerja ke Kedeputian Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas persiapan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pelaporan Draft Instrumen HAM Internasional, khususnya dalam aspek perlindungan perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas, Ibnu Chuldun, menyampaikan pentingnya kolaborasi antara kedua kementerian dalam merancang dan menyusun kebijakan yang lebih komprehensif.
"Salah satu Kelompok Kerja (Pokja) yang akan dibentuk bertugas membahas isu-isu terkait perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Untuk itu, diperlukan sinergi antara Kemenko Kumham Imipas dan KemenPPPA agar pelaporan instrumen HAM internasional dapat berjalan dengan lebih efektif dan akurat," ujar Ibnu.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Desy Andriani, menyambut baik inisiatif ini dan menekankan bahwa pembentukan Kelompok Kerja HAM akan membantu mengurangi tumpang tindih kewenangan antarinstansi serta mencegah adanya shadow report.
"Kami sangat mendukung rencana pembentukan Kelompok Kerja yang telah disusun oleh Kemenko Kumham Imipas. Dengan adanya koordinasi yang lebih jelas, kita dapat memastikan pelaporan dan perlindungan HAM berjalan lebih optimal serta menghindari adanya laporan bayangan yang bisa menimbulkan kesalahpahaman di tingkat internasional," jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan HAM KemenPPPA, Ratna Susianawati, menyoroti pentingnya peran Pokja dalam pencegahan dan penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak.
"Pembentukan Kelompok Kerja ini sangat membantu dalam upaya pencegahan dan penanggulangan TPPO. Dengan adanya koordinasi lintas kementerian, kita bisa lebih sigap dalam merespons kasus-kasus yang terjadi serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban," ungkapnya.
Harapannya, dengan adanya Kelompok Kerja ini, upaya perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia, khususnya bagi perempuan dan anak, dapat semakin diperkuat. Kolaborasi ini juga diharapkan mampu mempercepat implementasi kebijakan yang lebih responsif terhadap permasalahan HAM yang terus berkembang di masyarakat.
