Jakarta, 12 November 2025 — Dalam upaya memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan Forum Penguatan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, pada Rabu (12/11) di The Hermitage, Jakarta.
Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Kepala Biro Humas dan TI, Mamur Saputra, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah. “Melalui sistem PPID yang kuat, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, cepat, dan mudah diakses,” ujar Mamur.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan peran PPID di lingkungan Kemenko Kumham Imipas, serta merumuskan tindak lanjut penguatan sistem pengelolaan informasi yang terintegrasi dan berstandar pelayanan publik. Mamur menambahkan agar forum ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penyusunan Peraturan Menteri Koordinator tentang Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik, sekaligus bagian dari persiapan Kemenko Kumham Imipas untuk mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik dengan target kategori “Informatif” pada tahun mendatang.
Dalam sambutannya, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas kepada masyarakat. “Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban yang diatur undang-undang. Ia adalah roh dari pemerintahan yang baik, wujud kepercayaan publik terhadap negara, sekaligus jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat,” tegas Andika.
Ia juga mengajak seluruh jajaran Kemenko Kumham Imipas untuk menjadi garda terdepan dalam memastikan informasi publik dapat diakses secara efisien, cepat, tepat sasaran, dan bertanggung jawab. R. Andika menargetkan agar pada tahun 2026 Kemenko Kumham Imipas dapat meraih predikat “Informatif” dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, melalui kerja keras dan kolaborasi antarunit kerja.
“Kegiatan ini menjadi awal kolaborasi berkelanjutan, baik di internal Kemenko Kumham Imipas maupun antar kementerian teknis. Di era keterbukaan sekarang, sinergi dan integrasi adalah kunci keberhasilan bersama,” ujarnya.
Selanjutnya dalam sesi pertama, Guru Besar Komunikasi Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. Mahi M. Hikmat, M.Si. memaparkan secara komprehensif mengenai pengaturan keterbukaan informasi publik dan pentingnya peran PPID dalam menjaga transparansi. Ia menjelaskan bahwa landasan konstitusional keterbukaan informasi publik diatur dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.
Prof. Mahi menekankan bahwa badan publik memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan, mengelola, dan melayani informasi secara terbuka. “Keterbukaan informasi merupakan bagian dari hak asasi warga negara dan elemen penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelasnya. Ia memaparkan, informasi publik mencakup segala hal yang dihasilkan, disimpan, dikelola, atau diterima oleh badan publik dalam konteks penyelenggaraan negara. Namun demikian, tidak semua informasi dapat dibuka untuk umum. Badan publik berhak menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia, melanggar hukum, membahayakan negara, atau menyangkut privasi seseorang.
Lebih lanjut, Prof. Mahi menjelaskan struktur organisasi PPID, mulai dari PPID Utama di tingkat pimpinan hingga PPID Pembantu di unit-unit kerja. PPID berfungsi mengelola seluruh proses penyimpanan, dokumentasi, penyediaan, dan pelayanan informasi, termasuk mengklasifikasikan jenis informasi—baik yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan. “PPID harus menjadi penjaga gerbang keterbukaan informasi publik. Ia memastikan bahwa hak publik untuk tahu terpenuhi tanpa mengabaikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan,” ungkapnya.

Di era digital saat ini, lanjut Prof. Mahi, website badan publik menjadi wajah utama lembaga di hadapan masyarakat. Karena itu, perlu ada verifikasi dan validasi informasi digital untuk menjaga kredibilitas dan mencegah disinformasi. Ia juga menegaskan pentingnya manajemen informasi yang profesional, agar informasi publik tidak hanya tersedia, tetapi juga akurat, relevan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Pada sesi kedua, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Annie Londa, menyoroti sinergi antara PPID dan Komisi Informasi dalam membangun pemerintahan yang transparan dan partisipatif. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama keterbukaan informasi adalah memberikan hak kepada warga untuk mengetahui kebijakan dan prosesnya, meningkatkan kualitas layanan informasi, serta mendorong masyarakat yang informatif dan kritis.
Annie menguraikan asas keterbukaan informasi, yaitu prinsip bahwa seluruh informasi pada dasarnya terbuka dan dapat diakses dengan mudah, cepat, tepat, serta berbiaya ringan, sementara informasi tertutup bersifat sangat terbatas dan harus melalui uji konsekuensi yang ketat. “Badan publik wajib membangun sistem informasi yang solid, melakukan pendokumentasian yang baik, serta memastikan aksesibilitas informasi, termasuk bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, kualifikasi badan publik dibagi menjadi lima kategori, yaitu Tidak Informatif, Kurang Informatif, Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif, sesuai dengan Perki No. 1 Tahun 2022.
Annie menekankan pentingnya penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) secara proporsional dan transparan. “DIP harus lebih banyak dibandingkan informasi yang dikecualikan. PPID juga wajib memberikan alasan tertulis atas setiap penolakan informasi, dan tidak boleh menutup seluruh dokumen hanya karena sebagian materinya bersifat rahasia,” ujarnya.
Selain itu, Annie menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi, khususnya bagi masyarakat yang mengajukan informasi publik, serta perlunya penguatan sistem layanan PPID berbasis digital yang terintegrasi. Ia juga mendorong Kemenko Kumham Imipas untuk segera menyusun peraturan internal terkait layanan informasi publik, DIP, dan DIK, sekaligus melakukan sosialisasi berkelanjutan kepada seluruh unit kerja. “Kemenko Kumham Imipas memiliki potensi besar menjadi badan publik yang informatif. Dengan komitmen dan sistem yang kuat, keterbukaan informasi bukan hanya bisa diwujudkan, tetapi juga menjadi budaya kerja yang melekat di seluruh jajaran,” tutup Annie.
Melalui forum ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem keterbukaan informasi publik yang kredibel, inklusif, dan berkelanjutan. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, sekaligus memperkuat peran Kemenko Kumham Imipas sebagai koordinator dalam bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Dengan sinergi lintas unit dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, Kemenko Kumham Imipas bertekad menjadi badan publik yang informatif, yang menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian integral dari pelayanan publik dan budaya birokrasi modern.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Media, Iqbal Fadhil, Kepala Biro Humas dan Teknologi Informasi, Mamur Saputra, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum, Achmad Fahrurazi, serta Kepala Bagian Tata Usaha pada Inspektorat Kementerian, Kyata Rulina. Hadir pula dua narasumber utama, yaitu Guru Besar Komunikasi Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. Mahi M. Hikmat, M.Si., dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Annie Londa beserta jajaran pegawai lintas unit, serta mahasiswa dari Universitas Pembangunan Jakarta dan UIN Syarief Hidayatullah Jakarta.
