Tokyo, 11 November 2025 — Deputi Bidang Koordinasi Hukum berpartisipasi dalam International Conference and Seminar on Copyright Protection Against Online Piracy 2025 yang diselenggarakan oleh Japan Copyright Office di Otemachi Sankei Plaza, Tokyo.
Konferensi dan seminar ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam penanggulangan pembajakan daring, berbagi informasi terkait inisiatif anti-pembajakan di masing-masing negara, serta memperkuat pemahaman mengenai pentingnya kolaborasi internasional di bidang pelindungan hak cipta.
Keikutsertaan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Deputi Hukum dalam kegiatan ini diharapkan dapat mempererat kerja sama regional antarnegara peserta sekaligus membuka peluang kolaborasi strategis di masa mendatang.
Pertemuan ini juga menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan utama dalam upaya pemberantasan pembajakan daring, yang melibatkan perwakilan dari lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi pemegang hak cipta, serta entitas sektor swasta.
“Masih diperlukan kerja sama yang erat dalam penegakan hukum internasional untuk melawan pelanggaran hak cipta lintas batas negara,” ujar Mr. Hiromichi Moriyama, Director General, Agency for Cultural Affairs, Japan, dalam sambutannya.
Jepang saat ini tengah menguji dan mengembangkan teknologi pendeteksian pelanggaran hak cipta berbasis Kecerdasan Buatan (AI). Namun demikian, tantangan masih dihadapi, antara lain dengan masih maraknya praktik domain hopping yang dilakukan oleh para pelaku pembajakan daring.

Dalam paparannya, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, S.I.K., M.Si., Direktur Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, memaparkan mengenai dasar hukum kebijakan nasional, penanganan pembajakan digital, kondisi dan tantangan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, serta strategi penguatan penegakan hukum di Indonesia.
“Dalam konteks penegakan hukum hak cipta di ranah digital, saat ini tengah digagas pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Perdagangan dan Penanggulangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (Satgas P4KI) yang terdiri dari empat kelompok kerja, salah satunya Kelompok Kerja Penegakan Hukum. Satgas ini akan dikawal oleh Kemenko Kumham Imipas dengan Direktorat Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum sebagai salah satu pemangku kepentingan kunci,” ujar Deputi Hukum Nofli.
Deputi Nofli menambahkan, tugas Kelompok Kerja Penegakan Hukum perlu disesuaikan agar selaras dengan perkembangan modus pelanggaran hak cipta di internet. Kelompok kerja ini akan melibatkan kerja sama lintas sektor antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Luar Negeri.
Negara-negara peserta — Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam — bersama asosiasi pemegang hak cipta di Jepang, Content Overseas Distribution Association (CODA), juga menyampaikan presentasi mengenai pelindungan hak cipta dari ancaman pembajakan digital.
Dari rangkaian presentasi tersebut disimpulkan bahwa diperlukan kolaborasi internasional yang lebih erat dalam bidang investigasi, pelatihan, dan peningkatan kapasitas, serta pemanfaatan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) untuk mempercepat proses take-down konten ilegal demi mendukung terciptanya ekosistem hak cipta yang berkeadilan dan berkelanjutan.
