Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Implementasi KUHP Baru: Kemenko Kumham Imipas Perkuat Sinergi Pemda untuk Pidana Alternatif dan Penerapan Keadilan Restoratif

56837Bandung, 11 November 2025 — Jelang berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, pemerintah memperkuat kesiapan daerah dalam pelaksanaan pidana alternatif dan keadilan restoratif. Penguatan ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) di Hotel Intercontinental Bandung Dago Pakar pada 10–12 November 2025.

 

Rakor dihadiri Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis, Karjono; Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Herdaus; Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan, Nur Azizah Rahmanawati; Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali; Kakanwil Ditjenim Jawa Barat, Jaya Saputra; serta perwakilan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Hukum, Biro Hukum Pemerintah Daerah, dan para Kepala UPT Pemasyarakatan Jawa Barat.

 

Asdep Herdaus menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan menyamakan langkah lintas lembaga agar pemidanaan alternatif berjalan lebih efektif dan humanis dengan dukungan kuat dari pemerintah daerah. “Pemda berperan strategis sebagai penyedia ruang, program, dan ekosistem sosial bagi pelaksanaan pidana kerja sosial dan keadilan restoratif,” ujarnya.

 

Stafsus Menteri, Karjono, menegaskan KUHP baru membawa perubahan paradigma pemidanaan dari yang semula retributif menjadi lebih rehabilitatif dan restoratif. “Pendekatan ini menempatkan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat dalam proses pemulihan, bukan sekadar memenjarakan,” jelasnya pada saat membuka kegiatan. 

 

Lebih lanjut,Karjono menegaskan bahwa dalam konteks pemasyarakatan, kerja sama kelembagaan ini penting untuk memastikan bahwa alternatif pemidanaan non-pemenjaraan (seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda) benar-benar dapat diterapkan dan tidak berhenti di atas kertas. Bapas harus diperkuat, Lapas dan Rutan perlu ditata ulang perannya, dan pemerintah daerah didorong untuk mendukung ekosistem keadilan restoratif. 

56828

Pada sesi diskusi, narasumber dari Kejaksaan Agung, Direktur D Jampidum, Sugeng Riyanta, memaparkan bahwa Kejaksaan telah menyusun Pedoman Nomor 1 Tahun 2025 tentang penerapan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial. Pedoman ini menjadi rambu agar pemidanaan alternatif diarusutamakan, dengan dukungan pemda terutama dalam penyediaan lokasi dan mekanisme pengawasan kerja sosial.

 

Koordinator Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Riki Perdana Raya Waruwu, menambahkan, pidana kerja sosial sebagai jenis pidana baru diarahkan untuk memberi efek jera sekaligus pembinaan melalui kegiatan sosial yang bermanfaat. Sementara itu, perwakilan Ditjen Pemasyarakatan, Atiek Meikurniawati, menekankan pentingnya litmas sebagai dasar penjatuhan pidana alternatif, dengan mempertimbangkan riwayat pelaku, kondisi sosial ekonomi, dampak terhadap korban, dan pemaafan, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif. Masyarakat dilibatkan melalui Pokmas Lipas dan Griya Abhipraya, serta program pelatihan, rehabilitasi, dan aksi sosial nasional sebagai uji coba pidana kerja sosial.

 

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Bernhard Rondonuwu, menjelaskan peran pemda melalui dukungan Satpol PP pada aspek pengawasan, keamanan, dan logistik, serta Dinas Sosial dalam penyediaan kegiatan sosial dan pembinaan. Ketua Kelompok Kerja Sinkronisasi Hukum dan Regulasi Pemasyarakatan, Taufik Tri Prabowo, turut menekankan penguatan Balai Pemasyarakatan sebagai pilar pemidanaan modern berbasis reintegrasi sosial.

 

Menutup sesi diskusi, Perwakilan Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas, Tanti Dian Ruhama, menyampaikan bahwa KUHP baru sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menggeser fokus pemidanaan dari retributif menjadi restoratif, termasuk pencegahan kejahatan, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, serta pengurangan overcrowding di lapas dan rutan.

 

Menutup kegiatan, Sekretaris Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, Nur Azizah Rahmanawati, menyatakan bahwa hasil rakor ini akan menjadi bahan penting bagi Kemenko Kumham Imipas dalam merumuskan rekomendasi kebijakan dan penguatan kelembagaan untuk mendukung implementasi KUHP baru. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dan koordinasi lintas sektor agar penerapan pemidanaan alternatif dan keadilan restoratif benar-benar terwujud dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI