Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Sinkronkan Rekomendasi Penyusunan Naskah Akademik Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

1000580084

Jakarta, 5 November 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyelenggarakan Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi Penyusunan Naskah Akademik Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Aula Lantai 16 Gedung Sentra Mulia, Kamis (5/11).

Rapat ini membahas berbagai masukan dan rekomendasi untuk penyempurnaan naskah akademik revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, khususnya mengenai penguatan partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembahasan melibatkan unsur pemerintah, lembaga kajian, dan akademisi yang memberikan pandangan terkait mekanisme partisipasi masyarakat agar dapat berjalan secara transparan, inklusif, dan bermakna.

Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah, menyampaikan bahwa pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan perlu diperhatikan dalam setiap tahapan pembentukan regulasi, termasuk proses harmonisasi. Menurutnya, harmonisasi merupakan tahapan yang dinamis sehingga harus mampu menyesuaikan diri dengan berbagai masukan dan perkembangan selama proses pembahasan.

“Harmonisasi itu menjadi tahapan yang harus adaptif. Oleh karena itu, perlu diperhatikan bagaimana pengaturan partisipasi publik pada setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan agar pelibatan masyarakat dapat berjalan efektif dan memberikan nilai tambah bagi penyempurnaan regulasi,” ungkap Aisyah.

Ia juga menyoroti perlunya pengaturan yang tepat mengenai pelaksanaan partisipasi publik agar tidak terjadi pengulangan pelibatan masyarakat dengan materi yang sama tanpa memberikan nilai tambah. Meski demikian, masukan dari akademisi, pemerhati, pemangku kepentingan, dan kelompok kepentingan tetap diperlukan untuk memperkaya substansi regulasi.

Sejalan dengan hal tersebut, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Kumham Imipas, Cahyani Suryandari, menjelaskan bahwa pembentukan regulasi merupakan proses dinamis yang memungkinkan adanya perubahan pemikiran dan penyempurnaan konsep. Masukan dari para ahli maupun pemangku kepentingan, baik pada tahap pembahasan maupun harmonisasi, dapat saling melengkapi dalam menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif.

Cahyani juga menekankan bahwa pelaksanaan partisipasi publik perlu mempertimbangkan konteks dan karakteristik materi yang dibahas. Dalam kondisi tertentu, seperti persoalan yang bersifat mendesak atau dokumen yang memiliki batasan kerahasiaan, diperlukan pertimbangan tersendiri dalam menentukan mekanisme pelibatan masyarakat. Dengan demikian, partisipasi publik dapat dilaksanakan secara tepat sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Dari perspektif kebijakan publik dan hak masyarakat, Deputi Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nur Syamsi, menegaskan bahwa partisipasi publik bukan sekadar pelengkap dalam pembentukan regulasi, melainkan merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban negara untuk menyediakan ruang konsultasi yang memadai.

IMG-20261105-WA0056

Menurut Fajri, keterbukaan informasi menjadi prasyarat utama agar masyarakat dapat terlibat secara bermakna. Masyarakat perlu memperoleh akses terhadap informasi dan dokumen yang memadai untuk memahami substansi rancangan peraturan sebelum menyampaikan masukan.

“Tidak akan ada partisipasi kalau tidak ada transparansi. Masyarakat harus mendapatkan informasi dan dokumen yang memadai agar dapat memahami substansi rancangan peraturan serta memberikan masukan secara bermakna,” tegas Fajri.

Ia juga menekankan bahwa proses partisipasi tidak cukup berhenti pada penyampaian pendapat. Pembentuk regulasi perlu memiliki mekanisme untuk mempertimbangkan masukan serta memberikan penjelasan kepada masyarakat, termasuk alasan apabila suatu masukan tidak diakomodasi. Tindak lanjut tersebut penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Fajri mendorong pemanfaatan sarana elektronik, seperti situs web dan aplikasi, untuk memperluas akses masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun, pemanfaatan teknologi perlu disertai perhatian terhadap aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, termasuk melalui penyediaan dokumen yang mudah diakses serta informasi yang dapat dipahami oleh berbagai kalangan.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, menyoroti pentingnya menerjemahkan prinsip partisipasi publik ke dalam norma dan prosedur yang lebih konkret. Ia mengusulkan agar pengaturan pembentukan peraturan perundang-undangan secara tegas menjamin hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan melalui penyampaian masukan secara lisan maupun tertulis.

“Secara umum, masyarakat berhak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memberikan masukan lisan dan/atau tertulis,” jelas Aan.

Aan juga menekankan bahwa masyarakat yang dilibatkan perlu dipahami secara luas, mencakup orang perseorangan, kelompok masyarakat, perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. Untuk mendukung pelaksanaan partisipasi tersebut, rancangan peraturan beserta naskah akademiknya perlu tersedia dan dapat diakses masyarakat.

Menurutnya, pelibatan publik juga harus didukung pembahasan substansi yang jelas. Pertemuan konsultasi perlu disertai akses terhadap dokumen terkait agar masyarakat dapat memahami materi yang dibahas dan menyampaikan masukan secara terarah. Identifikasi isu-isu krusial serta dokumentasi proses partisipasi juga menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaannya.

Berbagai pandangan dan rekomendasi yang disampaikan dalam rapat tersebut menjadi bahan sinkronisasi dan tindak lanjut penyusunan naskah akademik revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Penguatan partisipasi publik diharapkan dapat mendorong proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih transparan, inklusif, dan akuntabel, sekaligus memastikan masukan masyarakat benar-benar menjadi bagian dari penyempurnaan regulasi.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI