Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Menko Yusril: Indikasi Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden Masih Didalami

WhatsApp Image 2026 11 04 at 15.17.35

Banda Aceh, 4 November 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia masih terus dikembangkan oleh aparat penegak hukum. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11), Menko Yusril menjelaskan bahwa hingga saat ini pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut masih berkaitan dengan tindak pidana penyadapan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara itu, dugaan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional masih dalam tahap pendalaman. “Sampai saat ini, pasal yang digunakan adalah pasal terkait penyadapan dan ITE, belum pasal lain, termasuk pasal terkait makar,” jelas Yusril.

Ia mengungkapkan bahwa penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan dan tindak pidana ITE. Penetapan tersangka hingga langkah penahanan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Terkait kemungkinan penerapan pasal makar, Yusril menegaskan, “Unsur-unsurnya mulai mengarah ke sana, tetapi masih terus didalami. Kalau langsung ditetapkan sebagai makar, tentu terlalu dini karena harus didukung fakta dan bukti yang cukup.”

WhatsApp Image 2026 11 04 at 15.17.36

Menurut Menko Yusril, pendalaman dilakukan untuk mengungkap tujuan sesungguhnya dari aktivitas penyadapan, termasuk kemungkinan adanya upaya melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan tugas dan kegiatan kenegaraan. Penyidik juga masih menelusuri pihak-pihak yang terlibat serta kemungkinan adanya aktor lain di balik peristiwa tersebut. “Kami harus melihat persoalan ini secara objektif, tanpa prasangka. Yang perlu diungkap adalah fakta mengenai tujuan dan maksud dari tindakan penyadapan tersebut,” ungkapnya.

Sejauh ini, penyadapan diketahui menyasar Presiden dan sejumlah menteri, tokoh politik, serta tokoh masyarakat. Namun, dugaan penyadapan terhadap sejumlah nama lainnya masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Menko Yusril menegaskan bahwa informasi mengenai pihak-pihak yang menjadi sasaran maupun pihak yang terlibat harus didasarkan pada hasil penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menko Yusril juga menjelaskan bahwa penyadapan merupakan kewenangan sejumlah lembaga negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaksanaannya harus mengikuti prosedur dan mekanisme pengawasan internal masing-masing lembaga. “Kalau seseorang melakukan penyadapan tanpa adanya kewenangan dan perintah yang sah dari atasan yang berwenang, maka tindakan tersebut merupakan tindakan ilegal,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai perlu adanya evaluasi dan penataan kembali terhadap tata kelola penggunaan perangkat penyadapan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Penguatan mekanisme pengawasan juga menjadi perhatian, termasuk optimalisasi peran lembaga yang memiliki kewenangan di bidang keamanan siber dan persandian untuk mengantisipasi penyalahgunaan perangkat elektronik.

Menko Yusril mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia memastikan bahwa penanganan perkara saat ini tengah berjalan di Mabes Polri dan langkah hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Masyarakat tetap harus waspada, tetapi tidak perlu terlalu khawatir. Percayakan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menangani persoalan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.

Hingga saat ini, situasi secara umum masih terkendali dan belum ditemukan gejolak yang mengganggu stabilitas. Pemerintah akan terus memantau perkembangan penanganan perkara serta memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI