Bogor, 5 November 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) melalui peningkatan kualitas regulasi, perluasan akses keadilan, dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Upaya tersebut menjadi fokus audiensi Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, dengan Wali Kota Bogor, Dedie Abdu Rachim, di Aula Kantor Walikota Bogor, Kamis (5/11).
Dalam pertemuan tersebut, Andika menekankan bahwa IPH merupakan instrumen strategis untuk mengukur kualitas pembangunan hukum sekaligus menjadi dasar evaluasi dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Indeks Pembangunan Hukum bukan sekadar angka atau capaian administratif, tetapi menjadi gambaran sejauh mana pembangunan hukum mampu memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, kontribusi pemerintah daerah sangat penting dalam meningkatkan kualitas pembangunan hukum secara nasional," ujar Andika.
Menurut Andika, penguatan IPH membutuhkan kerja sama lintas sektor, terutama dalam memastikan produk hukum daerah selaras dengan kebijakan nasional serta mendorong penyelesaian permasalahan hukum yang lebih mudah diakses masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Bogor Dedie Abdu Rachim menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bogor terus berupaya meningkatkan kualitas pembentukan regulasi daerah melalui koordinasi dan harmonisasi bersama Kementerian Hukum. Komitmen tersebut tercermin dari capaian peringkat A dengan nilai 99,20 persen dalam penilaian harmonisasi produk hukum daerah.
"Pembangunan hukum di daerah harus dimulai dari regulasi yang berkualitas, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Harmonisasi menjadi langkah penting agar setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat," ungkap Dedie.

Selain penguatan regulasi, Pemerintah Kota Bogor juga mengembangkan inovasi penyelesaian permasalahan masyarakat melalui Bale Badami, yang mengedepankan musyawarah, dialog, dan pendekatan nonlitigasi. Melalui mekanisme tersebut, sebanyak 35 perkara telah ditangani tanpa melalui proses peradilan.
Inisiatif ini menjadi salah satu bentuk komitmen daerah dalam memperluas akses terhadap keadilan sekaligus mendukung penerapan prinsip keadilan restoratif yang mengutamakan penyelesaian konflik secara damai dan berorientasi pada pemulihan.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Bogor menyatakan kesiapan memperkuat kolaborasi dengan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan pidana bagi anak. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat penerapan kebijakan hukum yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Andika juga mendorong seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) keimigrasian dan pemasyarakatan di wilayah Bogor untuk terus membangun sinergi dengan pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Audiensi yang turut dihadiri para Kepala Biro di lingkungan Kemenko Kumham Imipas, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, serta para Kepala UPT se-Bogor Raya tersebut menjadi langkah penguatan koordinasi dalam mendukung pembangunan hukum nasional.
Melalui sinergi ini, Kemenko Kumham Imipas berharap peningkatan IPH tidak hanya tercermin melalui kualitas regulasi dan capaian penilaian, tetapi juga melalui hadirnya sistem hukum yang semakin mudah diakses, memberikan kepastian, serta mampu menjawab kebutuhan keadilan masyarakat.
