
Banten, 4 November 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus, bergerak cepat mendorong percepatan pembentukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Provinsi Banten. Langkah strategis ini dilakukan lewat Rapat Sinkronisasi bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten, Lili, beserta jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan se-Banten.
Herdaus menyampaikan bahwa pembentukan dan pemerataan kelembagaan Bapas merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang lebih dekat dan merata kepada masyarakat, di tengah tantangan keterbatasan kelembagaan saat ini.
“Kami ingin memastikan dan mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar pelayanan pemasyarakatan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, efektif, dan merata,” ujar Herdaus.
Menurut Herdaus, komitmen dan dukungan dari Pemerintah Daerah menjadi faktor krusial dalam percepatan ini, terutama berkaitan dengan penyediaan infrastruktur dasar seperti lahan maupun bangunan. Kemenko Kumham Imipas mendorong pemanfaatan aset tidak terpakai milik pemerintah daerah, seperti bekas kantor atau sekolah, sebagai solusi cepat pengembangan kelembagaan melalui mekanisme dukungan daerah.

Saat ini, sejumlah usulan pembentukan Bapas di berbagai daerah telah memasuki tahap verifikasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) setelah melalui proses fasilitasi lintas sektor. Khusus di Provinsi Banten, penguatan kelembagaan salah satunya diarahkan pada rencana pembangunan fasilitas Bapas di Rangkasbitung dengan memanfaatkan lahan milik Lapas Kelas III Rangkasbitung yang diproyeksikan untuk tahun anggaran 2027.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, Lili, menyambut baik arahan tersebut dan menjelaskan bahwa perluasan akses pelayanan terus berjalan secara paralel. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah penyediaan Pos Bapas di sejumlah Lapas dan Rutan guna mendekatkan pelayanan kepada klien pemasyarakatan.
Selain penguatan fisik kelembagaan, inovasi pelayanan berbasis teknologi dan kolaborasi lokal juga terus dikembangkan. Sebagai contoh, Bapas Ciangir kini telah menyediakan layanan wajib lapor daring melalui aplikasi "Start PK" serta aktif menjajaki dukungan pelayanan di tingkat kecamatan. Dari 29 kecamatan di wilayah kerjanya, sebanyak 21 kecamatan telah berkoordinasi untuk mempermudah akses wajib lapor bagi klien pemasyarakatan.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk mendorong penguatan koordinasi lanjutan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kementerian Keuangan guna mengatasi hambatan pembiayaan dan memastikan dukungan anggaran berjalan seiring dengan kebutuhan di daerah.
Melalui optimalisasi dukungan lintas sektor dan keterlibatan aktif para kepala daerah, Kemenko Kumham Imipas akan terus mengawal proses ini agar pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan dapat berjalan efektif, sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan pembinaan nyata kepada masyarakat.
