Jakarta, 4 November 2026 — Penyelarasan regulasi menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program prioritas Presiden. Untuk itu, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Identifikasi Regulasi yang Berpotensi Menghambat Program Prioritas Presiden di Ruang Rapat Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Jakarta, Rabu (4/11).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania, Direktur Pembangunan Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Hendra Wahanu Prabandani, serta perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pembahasan, disampaikan bahwa terdapat 25 topik pengawalan regulasi program prioritas Presiden, dengan sejumlah regulasi telah memasuki tahap penyelesaian, sementara lainnya masih dalam proses penyusunan, pembahasan, hingga harmonisasi. Beberapa program yang menjadi perhatian antara lain Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kartu kesejahteraan, kartu afirmatif, mobil nasional, Makan Bergizi Gratis, dan Sekolah Rakyat.
Fiqi Nana Kania menyampaikan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam mengidentifikasi regulasi yang perlu diprioritaskan agar pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan optimal.
“Kami perlu memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun dapat mendukung pelaksanaan program prioritas Presiden dan tidak justru menjadi hambatan. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga untuk mengidentifikasi regulasi yang perlu diprioritaskan serta mendorong percepatan penyelesaiannya,” ujar Fiqi.
Dalam rapat tersebut, Bappenas juga menyampaikan pentingnya penentuan skala prioritas regulasi berdasarkan pemetaan program pemerintah. Bappenas membuka peluang bagi Kemenko Kumham Imipas untuk menyelenggarakan forum koordinasi tersendiri guna mengawal regulasi yang membutuhkan percepatan, khususnya yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenko Kumham Imipas menyatakan kesiapan untuk mendukung percepatan regulasi sesuai arahan dan pemetaan dari Bappenas. Informasi mengenai nama program, rincian program, serta regulasi yang menjadi prioritas diperlukan sebagai dasar penentuan dukungan dan langkah koordinasi selanjutnya.
Melalui rapat ini, Kemenko Kumham Imipas berharap terbangun sinergi yang lebih kuat dengan Bappenas serta kementerian dan lembaga terkait, sehingga berbagai hambatan regulasi dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti guna mendukung pelaksanaan program prioritas Presiden.
