Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Perkuat Sinergi Penyusunan Kebijakan Keamanan Perairan Nasional

WhatsApp Image 2026 11 05 at 10.32.05Jakarta, 3 November 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menghadiri rapat Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian dalam rangka pembubuhan paraf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (KKPH) di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia Tahun 2027–2031. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).

Rapat dibuka oleh Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Laksda Bakamla Dafit Santoso. Kemenko Kumham Imipas dalam kegiatan ini diwakili oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud.

Dalam sambutan dan arahannya, Laksda Bakamla Dafit Santoso menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penyusunan kebijakan nasional tersebut. Menurutnya, koordinasi antarkementerian dan lembaga diperlukan untuk memastikan seluruh substansi RPerpres selaras dengan kebutuhan pengamanan dan penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.

“Sinergi lintas sektor sangat penting untuk memastikan seluruh substansi dalam RPerpres ini selaras dengan kebutuhan pengamanan dan penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan kesepahaman antarkementerian dan lembaga agar kebijakan yang disusun dapat berjalan secara terpadu,” ujar Dafit.WhatsApp Image 2026 11 05 at 10.32.05asdasd

Rapat kemudian difokuskan pada pemenuhan persyaratan formil serta pembubuhan paraf naskah RPerpres KKPH oleh seluruh anggota Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian yang hadir dari berbagai kementerian, lembaga, dan instansi vertikal terkait.

Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-04/M/D-1/HK.03.01/08/2026 tanggal 4 Agustus 2026 mengenai Persetujuan Presiden atas Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan RPerpres KKPH Tahun 2027–2031.

Setelah tahapan pemenuhan persyaratan formil dan pembubuhan paraf selesai, RPerpres akan memasuki proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi materi muatan bersama Kementerian Hukum. Selanjutnya, dokumen yang telah melalui proses harmonisasi akan disampaikan kembali kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk tahapan berikutnya.

Pemerintah menargetkan RPerpres KKPH Tahun 2027–2031 dapat ditetapkan pada Desember 2026. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan kebijakan nasional dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, sekaligus mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum yang terpadu di seluruh wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksinya mulai tahun 2027.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI