
Lampung, 4 November 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus memperkuat koordinasi lintas instansi guna mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Hukum (IPH), khususnya pada pilar Kelembagaan Hukum. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan sinkronisasi dan evaluasi bersama aparat penegak hukum di Provinsi Lampung, Rabu (4/11).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung ini dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, dengan melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Robianto menegaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas memiliki peran strategis sebagai koordinator pencapaian IPH yang merupakan salah satu indikator prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Menurutnya, penguatan kelembagaan hukum di daerah menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum yang efektif, profesional, dan berkeadilan.
“Melalui koordinasi ini, kami ingin memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi kelembagaan hukum di daerah, termasuk berbagai kendala dan kesenjangan yang memengaruhi capaian Indeks Pembangunan Hukum. Hasil evaluasi ini menjadi dasar untuk mendorong perbaikan kebijakan yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Robianto.
Ia menjelaskan bahwa peningkatan kualitas kelembagaan hukum tidak cukup hanya dilihat dari ketersediaan anggaran maupun jumlah aparatur, tetapi juga harus mempertimbangkan kesesuaian sumber daya dengan beban kerja, kompetensi petugas, serta kualitas pelayanan hukum yang diterima masyarakat.

“Penguatan kelembagaan hukum harus berangkat dari kebutuhan nyata di lapangan. Karena itu, diperlukan pemetaan beban kerja, pemerataan sumber daya manusia, peningkatan kompetensi aparatur, serta koordinasi yang lebih kuat antarinstansi agar pelayanan dan penegakan hukum dapat berjalan optimal,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah tantangan menjadi perhatian, mulai dari ketimpangan jumlah aparatur dengan beban penanganan perkara, keterbatasan anggaran pengembangan kompetensi, hingga belum meratanya fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan. Persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan keterbatasan tenaga pembimbing kemasyarakatan juga menjadi bagian dari evaluasi.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara, menekankan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum dalam meningkatkan kualitas pembangunan hukum di daerah. Menurutnya, IPH perlu dimanfaatkan sebagai instrumen evaluasi sekaligus dasar penyusunan kebijakan berbasis bukti.
“Indeks Pembangunan Hukum bukan sekadar instrumen pengukuran, tetapi juga menjadi dasar untuk mengidentifikasi persoalan dan merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemasyarakatan, dan Kementerian Hukum menjadi kunci dalam memperkuat kualitas penegakan hukum,” ungkap Laila.
Ia juga memaparkan sejumlah capaian di Provinsi Lampung, di antaranya harmonisasi 112 rancangan regulasi dan pembentukan 2.651 Pos Bantuan Hukum. Capaian tersebut perlu terus diperkuat melalui evaluasi kebijakan, sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, serta kolaborasi yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan pentingnya menjadikan hasil evaluasi IPH sebagai pijakan untuk merumuskan langkah perbaikan yang konkret. Penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga diharapkan mampu mendorong pemerataan kapasitas aparatur, efektivitas penegakan hukum, serta terwujudnya pelayanan hukum yang semakin inklusif dan berkeadilan bagi masyarakat.
Turut hadir sebagai narasumber Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Maulidi Hilal; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara; Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Yopa Gustiawan; Asisten Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Lampung, Subari Kurniawan; Kepala Bagian Pembinaan Karier Polda Lampung, Andik Purnomo Sigit; serta Program Manajer Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Marselino Heryanto Latuputty, yang mengikuti kegiatan secara daring.
Kegiatan tersebut juga diikuti perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, Pengadilan Negeri Kota Bandar Lampung, dan Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung.
