
Jakarta, 1 Juli 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum Nasional (IPH) Tahun 2025.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran perwakilan Deputi Bidang Koordinasi Hukum, yang diwakili oleh Sekretaris Deputi, Sri Yuliani, dalam Kick Off Meeting Pengukuran IPH yang diselenggarakan di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Selasa (1/7). Turut hadir mendampingi, para Asisten Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Kemenko Kumham Imipas.
Rapat pembukaan tersebut dipimpin oleh Kepala BPHN, Min Usihen, dan dihadiri oleh perwakilan dari 15 kementerian/lembaga yang menjadi penyedia data administratif IPH. Di antaranya Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Polri, Kejaksaan RI, Ombudsman, Badan Pusat Statistik, LPSK, KPK, dan Komnas HAM.
Sri Yuliani menegaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas akan memastikan seluruh tahapan pengukuran berjalan optimal. “Kami akan memastikan setiap proses pengukuran IPH berjalan sesuai rencana, termasuk mendorong keterlibatan aktif kementerian dan lembaga dalam penyediaan data administratif yang lengkap dan akurat,” ujar Sri Yuliani.
Sementara itu, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati, menjelaskan bahwa BPHN telah menyusun tahapan lengkap pengukuran IPH yang akan berlangsung hingga November 2025. Tahapan tersebut meliputi penyusunan alat ukur, pengumpulan dan pengolahan data, penghitungan skor, hingga penyampaian hasil akhir.
Meski demikian, Rahendro mengungkapkan bahwa tantangan masih ada, terutama terkait kelengkapan data dari beberapa kementerian dan lembaga. Data yang tidak lengkap berpotensi memengaruhi akurasi pengukuran IPH secara nasional.
Sebagai bentuk tanggung jawab koordinatif, Kemenko Kumham Imipas akan melakukan pendampingan dalam hal sinkronisasi serta penguatan koordinasi antarinstansi demi mendukung pembangunan di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan secara berkelanjutan.
