
Jakarta, 23 Juli 2025 — Pemerintah mendorong penguatan sistem informasi digital nasional melalui penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), salah satunya dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi atas Isu Strategis Penguatan Sistem Informasi Digital, termasuk Tata Kelola Beneficial Ownership (BO). Kegiatan ini bertujuan menghasilkan rumusan kebijakan yang strategis dan bermanfaat dalam mendukung transparansi dan integritas tata kelola informasi hukum.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa penguatan sistem informasi digital bukan hanya persoalan teknis semata. “Penguatan sistem ini tidak cukup hanya dari sisi teknologi, tetapi juga menyangkut tata kelola yang lebih transparan, integratif, dan akuntabel di seluruh lini,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa kebutuhan akan data beneficial ownership menjadi sangat penting, terutama bagi aparat penegak hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Ramelan Supriadi, dalam laporannya menekankan urgensi kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari rangkaian forum yang telah digelar sebelumnya. “FGD ini dirancang untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret dan dapat diimplementasikan, agar sistem informasi digital kita benar-benar mendukung prinsip keterbukaan dan efisiensi,” ujarnya.

FGD yang dilaksanakan di Jakarta ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kemenko Kumham Imipas, di antaranya Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, Sekretaris Deputi Koordinasi Hukum Sri Yuliani, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Syarifudin, serta Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum Achmad Fahrurazi. Hadir pula perwakilan dari kementerian/lembaga strategis seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, PPATK, serta Tim Stranas PK.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat memperkuat sistem hukum yang transparan dan adaptif terhadap tantangan digital, sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan hukum dalam RPJMN 2025–2029. “Mari kita rumuskan bersama rekomendasi strategis yang mampu menjawab kebutuhan hukum ke depan secara berkelanjutan,” tutup Nofli.
