Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Konsolidasikan Regulasi Pemindahan Narapidana Antarnegara

WhatsApp Image 2025 07 23 at 18.59.33

Jakarta, 23 Juli 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, Rabu (23/7). Rapat ini menjadi momentum strategis untuk mempercepat penyusunan regulasi yang mendukung kebutuhan hukum nasional dan menjawab dinamika kerja sama internasional.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menekankan urgensi pengesahan RUU tersebut. “RUU ini sangat relevan dan strategis. Dengan banyaknya permintaan pemindahan narapidana dari negara lain, kita perlu segera mengonsolidasikan regulasi ini agar bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas,” ujarnya.

Persoalan teknis dan yuridis yang belum terselesaikan sejak 2017 juga menjadi perhatian. Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi Kemenko Kumham Imipas, Fiqi Nana Kania, berharap rapat ini dapat menghasilkan solusi konkret terhadap berbagai polemik yang ada.

Dukungan penuh juga datang dari Kementerian Sekretariat Negara. Purnomo Sucipto, Deputi Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM, menyatakan, “RUU ini merupakan amanat Undang-Undang. Pemindahan narapidana ke dalam yurisdiksi Indonesia juga menjadi bentuk perlindungan terhadap WNI.”

Purnomo juga menyoroti isu substansi yang perlu dijawab, seperti pemindahan narapidana dengan hukuman mati, pelaksanaan pidana di negara penerima, dan kemungkinan skema pertukaran narapidana (exchange of prisoners).

Dari aspek pembiayaan, perwakilan Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa beban biaya pemindahan narapidana akan disesuaikan dengan asal pihak yang dipindahkan. Untuk narapidana yang masuk ke Indonesia, pembiayaan berasal dari APBN dan/atau keluarga pemohon, sementara pemindahan keluar negeri menjadi tanggung jawab negara pengirim.

Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas, Karjono, mendorong percepatan masuk ke tahap normatif. “Kita harus segera masuk ke tahap normatif agar RUU ini tidak berlarut-larut dan bisa segera masuk Prolegnas Prioritas,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agato P.P. Simamora, menggarisbawahi pentingnya pengaturan teknis terkait mekanisme perjanjian, persyaratan pemindahan, dan kelayakan hubungan diplomatik antarnegara.WhatsApp Image 2025 07 23 at 18.57.38 1

Dari perspektif diplomasi, Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Kementerian Luar Negeri, Indra Rosandry, menegaskan bahwa dorongan negara asing untuk perjanjian bilateral mempercepat urgensi regulasi ini. “Kerja sama TSP dapat dilakukan melalui perjanjian bilateral atau prinsip resiprositas. Intinya adalah kemudahan implementasi dan perlindungan hak narapidana,” ujarnya.

Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Kumham Imipas, Cahyani Suryandari, turut menambahkan bahwa prinsip pelaksanaan Transfer of Sentenced Persons (TSP) pada dasarnya berdasarkan perjanjian, namun dalam praktiknya seringkali bergantung pada hubungan baik antara negara. Pernyataan ini menegaskan pentingnya pendekatan diplomatik yang bersifat fleksibel dalam pengaturan TSP di tingkat internasional.

Direktur Otoritas Hukum Pusat Internasional, Kementerian Hukum, Virta Armilia Sativa, turut menjelaskan bahwa TSP berbeda dengan skema pertukaran narapidana. “TSP adalah bentuk kerja sama antarnegara yang didasarkan pada prinsip resiprositas,” jelasnya.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kejaksaan, serta Mahkamah Agung.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI