Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Gelar FGD Penguatan Sistem Informasi Digital dan Tata Kelola Beneficial Ownership

WhatsApp Image 2025 07 24 at 21.03.38

Jakarta, 24 Juli 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penyusunan Rekomendasi atas Isu Strategis Penguatan Sistem Informasi Digital, termasuk Tata Kelola Beneficial Ownership (BO) pada Kamis (24/7), bertempat di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, yang dalam arahannya menegaskan pentingnya forum ini sebagai ruang kolaboratif untuk menghasilkan kebijakan strategis yang bermanfaat dalam mendukung tata kelola informasi hukum yang lebih transparan dan akuntabel.

“Melalui FGD ini, kami berharap akan muncul output berupa rekomendasi nyata yang mampu memperkuat sistem informasi digital, khususnya dalam aspek identifikasi dan pengawasan Beneficial Ownership," ujar Nofli.

Sesi pemaparan pertama disampaikan oleh Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M, yang mengangkat topik “Memahami Kembali Definisi dan Kriteria Beneficial Ownership di Indonesia”, merujuk pada implementasi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

Yunus menyoroti manfaat penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat bagi publik, korporasi, dan pemerintah. Ia juga menjelaskan bahwa korporasi memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dalam waktu maksimal 14 hari sejak pemberitahuan diterima.WhatsApp Image 2025 07 24 at 21.04.08

Paparan berikutnya disampaikan oleh Dr. Deddy Sunanda, S.H., M.H., yang membahas urgensi perubahan terhadap Perpres No. 13 Tahun 2018, khususnya dalam konteks pengungkapan Beneficial Ownership dalam tindak pidana korupsi.

Deddy merujuk pada definisi dari Financial Action Task Force (FATF), yang menyatakan bahwa beneficial owner merupakan pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki atau mengendalikan pengguna jasa dan/atau transaksi, termasuk kendali efektif atas badan hukum atau perikatan lain.

Ia menambahkan, dalam konteks hukum pidana Indonesia, pemilik manfaat tidak selalu individu, tetapi bisa juga badan hukum atau korporasi, karena korporasi diakui sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

FGD kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian usulan dari para peserta terkait isu-isu strategis, dengan fokus pada penguatan sistem informasi digital dan tata kelola Beneficial Ownership yang lebih transparan, efisien, dan berintegritas.

Acara ini menjadi bagian dari upaya Kemenko Kumham Imipas dalam merumuskan kebijakan lintas sektor yang mendukung pemberantasan kejahatan ekonomi dan pencucian uang, melalui pemanfaatan data digital yang terintegrasi.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI