
Jakarta, 21 Mei 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Rekomendasi Kebijakan terkait Penguatan Layanan Pelindungan Saksi dan Korban di RA Suites Hotel Jakarta, Kamis (21/5/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan perspektif antar kementerian dan lembaga dalam memperkuat sistem pelindungan saksi dan korban sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana nasional.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham Imipas, Prof. Fitra Arsil menegaskan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menunjukkan adanya reposisi paradigma penegakan hukum nasional. Menurutnya, pendekatan yang sebelumnya berorientasi pada pelaku kini mulai bergeser menuju keseimbangan para pihak, termasuk penguatan hak-hak korban dalam keseluruhan proses peradilan.
“Pelindungan saksi dan korban harus ditempatkan sebagai bagian sentral dalam reformasi sistem peradilan pidana. Pendekatan victim-centered justice perlu menjadi kerangka utama agar setiap tahapan proses acara pidana benar-benar mempertimbangkan kebutuhan, keamanan, dan pemulihan korban,” ujar Prof. Fitra.
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut bertujuan menyatukan perspektif antar kementerian dan lembaga agar tidak terjadi perbedaan pendekatan dalam memahami posisi saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana. Keselarasan perspektif dinilai menjadi prasyarat penting untuk membangun kebijakan yang konsisten, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan berbagai aktor kelembagaan.
“Tanpa keselarasan, pelindungan berpotensi bersifat parsial dan tidak memberikan kepastian bagi pihak yang rentan. Karena itu, penguatan sinergi antar kementerian dan lembaga menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda,” tambahnya.
Pada sesi pemaparan materi, Dosen Universitas Indonesia Aristo Pangaribuan menyoroti pentingnya restitusi sebagai indikator keseriusan sistem hukum dalam memberikan pemulihan kepada korban. Menurutnya, restitusi bukan sekadar norma dalam undang-undang, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap korban.
“Restitusi adalah tes kejujuran sistem. Jika sistem serius, keluarga korban harus diidentifikasi sejak awal, kerugiannya dihitung, dituntut, diputus, hingga dieksekusi. Namun apabila restitusi hanya disebut dalam undang-undang tanpa mekanisme yang efektif, maka korban tetap harus berjuang sendiri,” jelas Aristo.
Ia juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis dalam penguatan mekanisme restitusi. Pertama, mendorong paradigma restitusi as default, yakni mengubah restitusi dari sekadar hak yang dimohonkan menjadi kewajiban sistem untuk diuji dalam setiap perkara. Kedua, perlunya standardized assessment melalui penyusunan pedoman teknis penghitungan kerugian yang realistis dan mudah digunakan oleh penyidik. Ketiga, penguatan impact measurement dengan menjadikan jumlah restitusi yang benar-benar diterima korban sebagai indikator keberhasilan kebijakan.
Sementara itu Praktisi Hukum, Ma’mun dalam paparannya menjelaskan mengenai definisi dan jenis-jenis saksi, peran strategis saksi dalam proses peradilan pidana, hingga kategori saksi yang dapat memperoleh pelindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia juga memaparkan tata cara memperoleh pelindungan, mulai dari pengajuan permohonan kepada LPSK, proses pemeriksaan dan asesmen, hingga penerbitan Surat Keputusan LPSK apabila permohonan dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.
Melalui rapat ini, Kemenko Kumham Imipas berharap terciptanya sinkronisasi kebijakan yang lebih komprehensif dan terintegrasi dalam penguatan layanan pelindungan saksi dan korban, sekaligus memperkuat implementasi sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan korban.
