
Jakarta, 18 Maret 2025 – Kemenko Kumham Imipas memperkuat koordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) guna mengawal pencapaian Indeks Pembangunan Hukum 2025 sebesar 0,69. Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, menegaskan pentingnya sinergi untuk memastikan program prioritas hukum berjalan efektif.
"Silaturahmi ini bukan sekadar pertemuan formal, tetapi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi. Dengan sinergi yang baik, kita dapat mengawal kebijakan dan program yang mendukung pembangunan hukum yang lebih maju dan terarah," ujar Nofli.
Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardan, menyambut baik kerja sama ini. "Kami siap bersinergi dalam mendukung Prioritas Nasional dan berbagai program yang menjadi tanggung jawab BPSDM Hukum," ujarnya.
Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Sri Yuliani, menjelaskan bahwa 29 Program Prioritas Kementerian Hukum dalam RPJMN 2025-2029 harus dikawal melalui koordinasi yang erat. "Deputi Bidang Koordinasi Hukum berperan dalam memastikan capaian program tersebut dengan melakukan sinkronisasi dan pengawalan bersama lembaga terkait, termasuk BPSDM Hukum," jelasnya.
BPSDM Hukum sendiri berperan dalam penguatan SDM Hukum, dengan program unggulan seperti Penguatan Database dan Sistem Informasi Pembinaan Jabatan Fungsional Hukum, Pelatihan Fungsional Analis Hukum Pusat dan Daerah, serta Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP.
Asdep Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Setyo Utomo, menekankan bahwa sektor pendidikan hukum berperan krusial dalam pembangunan hukum nasional. "Kami berharap dukungan penuh dari BPSDM Hukum dalam menyelaraskan program pendidikan hukum dengan prioritas nasional," ujar Setyo.
Sebagai langkah nyata, BPSDM Hukum akan melaksanakan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP pada April 2025, melibatkan Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"ToF ini akan dibuka untuk Aparat Penegak Hukum dan dilaksanakan secara terpadu agar implementasi KUHP lebih efektif," jelas Gusti Ayu.
Sekretaris BPSDM Hukum, Jusman, menambahkan bahwa perubahan regulasi dalam Perpres 139 Tahun 2025 menuntut strategi baru dalam pengelolaan SDM hukum. "Kami telah berdiskusi mengenai penyusunan renstra lima tahun ke depan agar BPSDM Hukum dapat menyesuaikan dengan perubahan kebijakan," ujarnya.
Dengan pertemuan ini, diharapkan sinergi antara Kemenko Kumham Imipas dan BPSDM Hukum semakin kuat, mendukung pembangunan hukum nasional yang lebih maju dan terarah.
