
Pontianak, 20 Oktober 2025 — Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Nofli, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Perwakilan Kementerian Hak Asasi Manusia di wilayah Kalimantan Barat. Kunjungan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas antarinstansi di bidang hukum.
Dalam arahannya, Nofli menjelaskan bahwa pembentukan Kemenko Kumham Imipas merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas Nomor 1 Tahun 2024. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan tugas, fungsi, dan struktur organisasi Kemenko Kumham Imipas.
“Kemenko Kumham Imipas merupakan hasil restrukturisasi dari Kemenko Polhukam yang kini memiliki fokus pada isu hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan,” ujar Nofli. Ia menambahkan bahwa 97 persen pegawai Kemenko Kumham Imipas berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga memiliki kapasitas dan pengalaman yang kuat dalam menangani isu-isu hukum strategis nasional.
Lebih lanjut, Nofli menjelaskan bahwa peran utama Kemenko Kumham Imipas adalah memastikan penyelesaian isu lintas kementerian melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan. “Output Kemenko adalah penyelesaian masalah antar kementerian teknis serta memastikan kebijakan pemerintah berjalan efektif dan terintegrasi,” jelasnya.
Dalam arahannya, Nofli juga menegaskan peran strategis Kemenko Kumham Imipas dalam mengawal pelaksanaan Asta Cita Presiden, khususnya pada bidang hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia menyinggung pentingnya penguatan Indeks Pembangunan Hukum Nasional sebagai alat ukur evaluasi terhadap efektivitas kebijakan dan penegakan hukum di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Bidang Administrasi, Herdito Sandi Pratama menambahkan bahwa Kemenko Kumham Imipas hadir untuk mengurai berbagai persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh kementerian teknis. “Kami mendorong sinkronisasi kebijakan hukum baik secara horizontal antarinstansi, maupun vertikal antara pusat dan daerah,” ujarnya.
Herdito juga menekankan 5 (lima) fokus utama Kemenko Kumham Imipas, yakni: Reformasi hukum yang berkeadilan; Penyelarasan regulasi daerah dengan kebijakan nasional; Sinkronisasi kebijakan secara horizontal dan vertikal; Penguatan sumber daya manusia di bidang hukum; dan Integrasi pengawasan serta koordinasi antarinstansi.
Nur Ichwan, Analis Hukum Ahli Utama pada Kementerian Hukum, menyampaikan "Kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Kemenko Kumham Imipas, ke Kalimantan Barat merupakan langkah strategis dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan pemerintah di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kemenko Kumham Imipas."
Nur Ichwan juga menambahkan bahwa sinkronisasi regulasi antara pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam menjamin kepastian hukum. Peraturan daerah yang tidak selaras atau bahkan bertentangan dengan regulasi pusat dapat menghambat efektivitas kebijakan nasional, terutama di bidang yang bersifat strategis . Oleh karena itu, langkah inventarisasi dan harmonisasi regulasi daerah perlu terus diperkuat, dengan melibatkan Kanwil Kemenkum, pemerintah daerah, serta lembaga penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian sebagai bagian dari ekosistem hukum di wilayah tersebut.
Melalui kunjungan kerja ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk memperkuat harmonisasi kebijakan hukum nasional serta mendorong kolaborasi lintas lembaga demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Administrasi Kemenko Kumham Imipas, Herdito Sandi Pratama; Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Wahyu Hidayat; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta; Analis Hukum Ahli Utama pada Kementerian Hukum, Nur Ichwan; serta jajaran pejabat dan pegawai dari kementerian dan lembaga terkait.
