
Pontianak, 21 Oktober 2025 — Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Nofli, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Kunjungan ini bertujuan memperkuat pelaksanaan agenda reformasi regulasi nasional serta memastikan keselarasan kebijakan pusat dan daerah dalam bidang hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Nofli diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, H. Harisson, yang hadir mewakili Gubernur.
Deputi Nofli menyampaikan bahwa reformasi regulasi menjadi bagian penting dari agenda pembangunan hukum nasional. Ia menyoroti kondisi peraturan di Indonesia yang saat ini cenderung hyper regulated—banyak aturan tumpang tindih dan tidak sinkron antarlevel pemerintahan.
“Kita menghadapi situasi di mana jumlah regulasi sangat banyak, namun kualitas dan harmonisasinya masih menjadi tantangan. Reformasi regulasi harus dilakukan secara menyeluruh agar kebijakan di pusat dan daerah sejalan,” jelas Nofli.
Ia kemudian menguraikan tujuh pilar utama reformasi regulasi, yakni penyederhanaan regulasi, harmonisasi dan sinkronisasi antarlevel pemerintahan, digitalisasi proses regulasi, peningkatan kualitas penyusunan peraturan, pelibatan publik, pembentukan lembaga reformasi regulasi, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan.
Deputi Nofli juga menekankan perlunya audit regulasi nasional melalui metode regulatory review dan stock taking untuk mengidentifikasi peraturan yang tumpang tindih dan menghambat efektivitas kebijakan publik.
“Ke depan, pemerintah akan membentuk Badan Legislasi Nasional sebagai upaya memperkuat tata kelola peraturan perundang-undangan. Kami juga tengah menyiapkan rapat koordinasi nasional untuk menghimpun masukan dari daerah,” ujarnya.

Dalam dialog tersebut, Sekretaris Daerah H. Harisson menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah daerah, di antaranya persoalan kependudukan di wilayah perbatasan yang berpengaruh terhadap penetapan daftar pemilih tetap, perizinan tambang yang sulit diakses masyarakat, serta penataan lahan dan tenaga honorer.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menyampaikan sejumlah isu strategis kepada meliputi persoalan kependudukan di wilayah perbatasan yang berdampak pada penetapan DPT dan perlunya penegasan batas wilayah, kesulitan masyarakat dalam memperoleh izin tambang, persoalan lahan dan kebijakan tenaga honorer yang terkendala aturan tumpang tindih, tuntutan ganti rugi atas pelanggaran HAM berat masa lalu, keterbatasan penerapan KTP nasional yang masih membatasi aktivitas administrasi seperti jual beli tanah, serta perlunya peningkatan kapasitas aparatur melalui pelatihan bagi pegawai analis hukum di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami berharap isu-isu ini dapat menjadi perhatian Kemenko Kumham Imipas untuk disinergikan dengan kementerian dan lembaga terkait,” ujar Harisson.
Deputi Nofli menegaskan bahwa masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan koordinatif lintas sektor.
Kegiatan turut dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Administrasi Kemenko Kumham Imipas, Herdito Sandi Pratama, yang menambahkan bahwa keberadaan Kemenko Kumham Imipas berperan penting dalam mengurai berbagai permasalahan hukum yang tidak terselesaikan di tingkat kementerian teknis.
“Kemenko hadir untuk memastikan harmonisasi kebijakan antarinstansi, termasuk dalam reformasi hukum, sinkronisasi regulasi daerah, penguatan SDM, dan integrasi pengawasan,” tutur Herdito.
Herdito juga menyampaikan bahwa dalam proses dinamika kebijakan hukum, proses konsultasi publik bukan hanya formalitas administratif, melainkan merupakan instrumen substantif untuk membangun legitimasi sosial dan memperkuat efektivitas implementasi kebijakan. Konsultasi publik menjadi sarana untuk menjembatani kepentingan negara dan masyarakat, terutama dalam konteks kebijakan yang berpotensi menimbulkan resistensi sosial atau miskomunikasi antar pemangku kepentingan.
Menanggapi isu tersebut, Nur Ichwan, Analis Hukum Ahli Utama pada Kementerian Hukum menyampaikan bahwa masih diperlukan formula baru yang lebih pragmatik dan adaptif dalam melibatkan masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya sebatas “mendengar pendapat publik”, tetapi mengintegrasikan konsultasi publik ke dalam siklus kebijakan mulai dari perumusan, implementasi, hingga evaluasi.
"Koordinasi yang dilakukan oleh Kemenko Kumham Imipas ini mencerminkan pendekatan kolaboratif antarlembaga yang selaras dengan prinsip integrated governance. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta menciptakan mekanisme komunikasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah. Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.", tambah Nur Ichwan
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat reformasi regulasi, serta mendorong terciptanya sistem hukum nasional yang efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
