
Bandung, 12 Desember 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui forum kolaborasi bersama akademisi, mahasiswa, dan komunitas kreatif di Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) Bandung. Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual, Syarifuddin, sebagai upaya menyelaraskan kebijakan dan mendorong pengembangan industri kreatif sesuai Prioritas Nasional 3 RPJMN 2025–2029.
Syarifuddin menekankan bahwa forum ini menjadi wadah strategis untuk menyatukan pemahaman, menyelaraskan rekomendasi kebijakan, serta memperkuat sinergi antara kementerian/lembaga, akademisi, pelaku industri kreatif, dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penguatan ekosistem KI merupakan kunci untuk menjadikan industri kreatif sebagai motor ekonomi baru yang mampu bersaing secara nasional maupun global.
Acara ini juga dihadiri Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Ramelan Suprihadi, Sekretaris UNPAR, para dosen, serta mahasiswa yang aktif berpartisipasi dalam sesi diskusi. Sekretaris UNPAR, Sylvia Yazid, menyatakan bahwa kekayaan intelektual menjadi fondasi penting dalam mendorong daya saing ekonomi kreatif.

Ia menilai Bandung memiliki modal budaya dan sosial yang kuat, termasuk keberagaman budaya, komunitas kreatif, serta status sebagai human rights city yang menjunjung tinggi hak atas kreativitas.
Sylvia juga menekankan peran UNPAR dalam mendorong pendaftaran KI dari hasil riset, pengembangan inkubator bisnis, dan pembukaan program studi baru untuk memperkuat ekosistem KI di perguruan tinggi.
Dalam forum ini, narasumber memberikan paparan yang mendalam terkait penguatan ekosistem KI. Dekan Fakultas Hukum UNPAR, Robertus Bambang Budi Prastowo, menjelaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam pengembangan kekayaan intelektual.

Kemudian dari Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, menekankan bahwa ekonomi kreatif merupakan pilar utama dalam membangun ekosistem KI yang kuat.
Selanjutnya, Dosen Fakultas Hukum UNPAR, Djamal, menyoroti urgensi pendidikan KI sebagai bekal generasi muda, sementara Direktur Eksekutif Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan, Justisiari P. Kusumah, memaparkan strategi mencegah peredaran barang palsu untuk memperkuat ekosistem KI.
Duta Kekayaan Intelektual Jawa Barat, Firman Siagian, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap kekayaan intelektual.
Forum ini juga menghadirkan sesi diskusi untuk menampung aspirasi mahasiswa, akademisi, dan pelaku industri kreatif. Seluruh masukan yang dihimpun akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan nasional terkait ekosistem KI.
Kegiatan ditutup dengan penegasan komitmen Asisten Deputi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual untuk terus mengawal pengembangan dan penguatan KI di tingkat nasional. Kemenko Kumham Imipas memastikan bahwa hasil forum ini akan menjadi pertimbangan strategis dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional ke depan
