
Bandung, 12 Desember 2025 – Deputi Bidang Koordinasi Hukum (Deputi Hukum) bersama Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif dan Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi pada Jumat (12/12/2025) melaksanakan agenda audiensi dan koordinasi di Kota Bandung dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Kehadiran Bapak Deputi Hukum beserta jajaran memberikan angin segar kepada kami, terutama dalam hal pengoordinasian agenda pembangunan hukum dan isu hukum yang ada di wilayah administratif provinsi Jawa Barat”, sambut Yogi Gautama, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Daerah Jawa Barat.
Merespon pernyataan tersebut, Deputi Hukum, Nofli, menyatakan bahwa dalam audiensi dan koordinasi hari ini akan lebih berfokus pada isu reformasi regulasi dan implementasi keadilan restoratif di Jawa Barat.

"Melalui Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif dan Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, kami telah menyusun rekomendasi kebijakan terkait kedua isu tersebut.”, ujarnya.
Robianto, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, menyampaikan bahwa salah satu urgensi UU 1/2023 tentang KUHP adalah untuk mengganti peraturan perundangan produk kolonial menjadi produk nasional karena KUHP lama dinilai sudah tertinggal dan tidak bisa memenuhi kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.
"Dengan diberlakukannya KUHP yang baru, maka Pemerintah Daerah seharusnya melakukan sosialisasi, harmonisasi, dan koordinasi terkait materi substansi KUHP baru tersebut," tegas Robianto.
Terkait isu reformasi regulasi, Fiqi Nana Kania selaku Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi turut menegaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas telah melakukan identifikasi masalah.

"Kami telah menyusun rekomendasi yang salah satunya adalah pembentukan Tim seleksi usulan Prolegnas dengan melibatkan Bappenas di tingkat Pusat dan Pendampingan Pemerintah Pusat melalui Pembentukan Tim Seleksi usulan Prolegda untuk penyesuaian Prolegda dengan RPJMN/RPJMD," jelas Fiqi.
Ishadi, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, menyampaikan bahwa dirinya turut mendukung implementasi keadilan restoratif. Dia berharap para Pembimbing Kemasyarakatan bisa mengambil peran dalam proses implementasi keadilan restoratif dan dapat menjadi salah satu faktor pengurai masalah overcrowded di lembaga pemasyarakatan.
“Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah intens menjalin koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat terkait dengan isu peraturan perundang-undangan dan pemberian bantuan hukum. Selain itu, pada periode Gubernur saat ini, keadilan restoratif merupakan salah satu program kerja beliau.” ujar Yogi Gautama menutup pertemuan hari ini.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Asep Sutandar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat; jajaran pada Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat; dan jajaran Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum.
