
Jakarta, 8 Desember 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Penyampaian Rekomendasi Kebijakan dan Penandatanganan Penyesuaian Perjanjian Kinerja pada siang ini. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator, R. Andika Dwi Prasetya, dan dihadiri oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Wamenko Otto Hasibuan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, Deputi Bidang Koordinasi HAM, Ibnu Chuldun, serta pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
Dalam sambutannya, Sesmenko R. Andika Dwi Prasetya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari hasil Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja TA 2025 yang telah menghasilkan berbagai rekomendasi kebijakan dari setiap Asisten Deputi. Ia menekankan bahwa proses hari ini menjadi tahap penting dalam penajaman dan finalisasi rekomendasi sebelum dijadikan dasar kebijakan dan arah kerja kementerian. “Rekomendasi kebijakan yang disampaikan harus berorientasi pada hasil, relevan dengan target kinerja, serta selaras dengan prioritas nasional dan arahan pimpinan,” ujarnya.
Ia juga meminta setiap Deputi memaparkan rekomendasi secara komprehensif, dengan analisis masalah, identifikasi risiko, langkah perbaikan, dan rencana aksi yang realistis. “Koordinasi lintas Asdep dan antar-Deputi harus diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Seluruh tindak lanjut harus berbasis data dan evidence-based policy,” tegasnya. Sesmenko menutup sambutan dengan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran, dan berharap rekomendasi yang dihasilkan semakin solid dan memberikan dampak nyata bagi kinerja organisasi dan pelayanan masyarakat.

Setelah sambutan pembuka, Deputi Bidang Koordinasi Hukum memaparkan rekomendasi yang mencakup penguatan peran Kemenko dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, wacana pembentukan Badan Legislasi Nasional, serta kebutuhan penguatan koordinasi dalam litigasi negara, terutama pada proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Menanggapi hal tersebut, Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya perubahan struktural. Ia menyampaikan, “Revisi Undang-Undang Nomor 12 dan 11 harus memberi ruang penguatan fungsi koordinasi kepada Kemenko. Kita tidak bisa lagi hanya menjadi fasilitator administratif; koordinasi legislasi harus berada di tangan kementerian koordinator agar lebih efektif.”
Menko juga menilai pembentukan Badan Legislasi Nasional sebagai langkah strategis yang harus dipertimbangkan secara serius untuk menyelaraskan regulasi yang selama ini cenderung tumpang tindih. “Kita membutuhkan lembaga yang mampu mengharmonisasi, mensinkronisasi, dan mengendalikan arus pembentukan regulasi agar tidak tumpang tindih,” ujarnya. Selain itu, ia menyoroti perlunya penguatan koordinasi dalam litigasi negara. “Jika pengkoordinasian hanya dilakukan di Setneg, daya dorongnya kurang. Kemenko perlu memegang peran strategis agar litigasi yang menyangkut kepentingan negara berjalan lebih solid,” lanjutnya.
Sementara itu, Wamenko Otto Hasibuan menambahkan bahwa seluruh isu hukum nasional seharusnya terkoordinasi secara tegas oleh Kemenko. “Penguatan koordinasi di seluruh isu hukum harus menjadi prioritas. Semua persoalan hukum yang melibatkan pemerintah pusat harus masuk dalam bingkai koordinasi Kemenko,” ujarnya. Ia juga menyoroti kurangnya pelibatan kementerian koordinator dalam penyusunan regulasi krusial. “Dalam penyusunan KUHAP maupun Undang-Undang Hak Cipta, kita tidak dilibatkan. Koordinasi regulasi harus lebih inklusif agar fungsi kendali kebijakan berjalan utuh,” tegasnya.

Paparan selanjutnya disampaikan Deputi Bidang Koordinasi HAM yang menekankan pentingnya sinergi lintas pemangku kepentingan dalam pemenuhan hak asasi manusia. Menanggapi hal ini, Wamenko Otto menekankan peran strategis pemerintah daerah. “Pemerintah daerah harus dilibatkan lebih kuat dalam pemenuhan dan penguatan hak asasi manusia. Mereka adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga peran mereka sangat menentukan agar kebijakan HAM benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Berikutnya, Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus, yang mewakili Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, memaparkan isu-isu strategis terkait penguatan regulasi dan tata kelola bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Menanggapi itu, Menko Yusril kembali menegaskan urgensi penguatan Undang-Undang Transfer of Sentenced Persons (TSP). “Undang-Undang TSP harus segera diperkuat dan disahkan. Penguatan ini penting bukan hanya untuk internal pemerintah, tetapi juga untuk memberikan kepastian bagi masyarakat luas,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa regulasi TSP yang solid akan menjadi pondasi penting bagi modernisasi tata kelola pemasyarakatan dan keimigrasian. “Regulasi TSP yang kuat akan menjawab tantangan nasional ke depan,” tegasnya.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan penyesuaian Perjanjian Kinerja oleh seluruh pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenko Kumham Imipas. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama untuk memperkuat sinergi, memastikan keselarasan program, dan menjaga konsistensi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. Melalui forum ini, Kemenko Kumham Imipas kembali menegaskan perannya sebagai penggerak koordinasi lintas sektor, dengan arahan Menko dan Wamenko yang menitikberatkan pada penguatan regulasi, koordinasi yang lebih solid, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nasional.
