
Semarang, 5 November 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pembahasan Rancangan Rekomendasi Kebijakan Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Perempuan dan Anak” di Semarang, Rabu (5/11).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyusunan kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Saat ini, rancangan kebijakan tersebut masih dalam tahap penyempurnaan dan verifikasi data sebelum ditetapkan menjadi rekomendasi final.
Asisten Deputi Koordinasi Bidang Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan, Temmanengnga, menjelaskan bahwa FGD ini berfokus pada konsolidasi masukan antarinstansi guna memperkuat substansi rancangan kebijakan yang akan diusulkan kepada kementerian dan lembaga terkait.
Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Ibnu Chuldun, yang juga memberikan arahan. Dalam sambutannya, Ibnu menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memajukan perlindungan hak perempuan dan anak.
“Sesungguhnya kita berada dalam satu kerangka yang sama, meskipun memiliki peran dan tugas berbeda di masing-masing lembaga,” ujar Ibnu.
Ibnu menjelaskan, penyusunan rekomendasi ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024, yang menjadi dasar tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas. Ia menambahkan, setiap kedeputian di Kemenko Kumham Imipas diamanatkan menghasilkan rekomendasi kebijakan strategis. Hingga kini, Kemenko Kumham Imipas menargetkan 15 rekomendasi kebijakan nasional, termasuk dalam bidang pemberdayaan hak perempuan dan anak.
Lebih lanjut, Ibnu memaparkan sejumlah isu strategis yang menjadi fokus pembahasan, antara lain penyusunan regulasi khusus perempuan dan anak di tingkat pusat dan daerah, penguatan kelembagaan pengampu HAM di daerah, peningkatan kapasitas aparatur pelindungan, serta pengembangan sistem data terpadu lintas sektor.

Ia juga menyampaikan dua pesan penting, yakni perlunya perhatian terhadap perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga serta upaya melindungi anak-anak dari dampak sosial dan konflik nilai di masyarakat, termasuk dalam konteks kedisiplinan pendidikan.
Sesi diskusi menghadirkan narasumber dari berbagai kementerian dan lembaga. Agung Budi Santoso, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyoroti masih tingginya ketimpangan gender serta kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menekankan pentingnya penguatan regulasi, koordinasi lintas sektor, dan kolaborasi kebijakan agar perlindungan hak dapat berjalan efektif.
Selain itu, Isabella Anggreni Sitanggang dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum serta M. Ilham F. Putuhena dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) turut menyoroti pentingnya reformasi dan harmonisasi regulasi agar kebijakan di daerah selaras dengan kebijakan nasional.
Suasana diskusi berlangsung dinamis dan penuh antusiasme. Para peserta aktif menyampaikan pandangan serta berbagi pengalaman terkait implementasi kebijakan di lapangan, mulai dari tantangan harmonisasi regulasi hingga upaya peningkatan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak di daerah. Interaksi yang terbuka dan konstruktif menjadikan forum ini sarana efektif untuk merumuskan langkah konkret menuju kebijakan yang lebih responsif dan berkeadilan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM, Ruliana Pendah Harsiwi, serta perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga terkait. Melalui forum ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi lintas sektor serta menghadirkan kebijakan yang inklusif, berperspektif gender, dan berpihak pada perlindungan hak perempuan dan anak di seluruh Indonesia.
