Jakarta, 5 November — Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menegaskan bahwa pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Perdagangan dan Penanggulangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual merupakan kunci untuk mewujudkan penegakan hukum KI yang terintegrasi, efektif, dan berorientasi pada penguatan ekonomi kreatif nasional.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Satgas Pengawasan Perdagangan dan Penanggulangan Pelanggaran KI yang berlangsung pada Rabu, (5/11) di The Grove Suites, Kuningan, Jakarta.
Dalam sambutannya, Nofli menyoroti pentingnya langkah strategis guna mengatasi fragmentasi kelembagaan yang selama ini menjadi hambatan utama dalam penegakan hukum KI.
Menurutnya, penanganan pelanggaran KI masih terkotak-kotak antara lembaga pendaftaran, penindakan, hingga pengawasan perdagangan sehingga berdampak pada rendahnya efektivitas penegakan hukum.
“Kita membutuhkan mekanisme yang baru dan terpadu untuk mengatasi kebuntuan koordinasi yang sudah berlangsung terlalu lama. Jawaban atas fragmentasi adalah integrasi. Satgas ini akan menjadi instrumen penting untuk memperkuat perlindungan KI sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional,” ujarnya.
Nofli menjelaskan bahwa seiring perkembangan zaman, kebijakan KI mengalami perubahan signifikan. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 dinilai sudah tidak lagi relevan dengan lanskap regulasi saat ini, mengingat hadirnya UU Hak Cipta 2014, UU Paten 2016, dan UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, serta penguatan institusi pengelola KI nasional.
Arah kebijakan KI kini tidak semata fokus pada penindakan, tetapi juga pada pemanfaatan ekonomi berbasis kreativitas, budaya, dan keanekaragaman hayati. Hal ini sejalan dengan RPJPN 2025–2045 serta amanat UUD 1945, khususnya Pasal 32 dan 33 yang menegaskan pengelolaan kekayaan negara berlandaskan gotong royong dan kearifan lokal.

Data Pelanggaran KI Masih Mengkhawatirkan
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat 296 perkara pelanggaran KI dalam kurun waktu 2019–2025, dengan pelanggaran merek sebagai kasus terbanyak.
Angka tersebut dinilai hanya menggambarkan sebagian kecil kasus yang terjadi, sementara efektivitas penuntasan kasus masih sekitar 20 persen akibat lemahnya koordinasi lintas lembaga.
“Kita harus jujur mengakui bahwa mekanisme yang ada selama ini belum berjalan optimal. Satgas diperlukan untuk memastikan operasi bersama, pembagian tugas yang jelas, serta monitoring yang terukur,” ujar Nofli.
Nofli menyampaikan, pemerintah kembali menegaskan bahwa pelindungan KI adalah prioritas strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dan menjaga reputasi Indonesia sesuai standar internasional.
“Dengan komitmen bersama, kita dapat mewujudkan sistem penegakan KI yang kuat dan mampu membawa kesejahteraan bagi seluruh ekosistem kreatif Indonesia," pungkas Nofli.
Kegiatan ini turut menghadirkan beragam pemangku kepentingan, mulai dari Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum, BSK, Kementerian Hukum, akademisi Universitas Padjadjaran dan MIAP, serta sejumlah pejabat tinggi Staf Ahli, Staf Khusus, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan KI, Syarifudin, Pimti Pratama di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
