Jakarta, 17 September 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mematangkan rencana pembentukan Desk Pilar Budaya Hukum dan Desk Pilar Informasi dan Komunikasi Hukum dalam Indeks Pembangunan Hukum (IPH), Kamis (17/9).
Rapat koordinasi dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Setyo Utomo, dan menjadi forum untuk menyelaraskan penyusunan draf pembentukan desk sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola serta mendukung peningkatan capaian IPH secara nasional.
Setyo mengatakan, pembentukan desk perlu dipersiapkan secara matang agar struktur, pembagian peran, hingga mekanisme kerja antarkementerian dan lembaga dapat tersusun dengan jelas.
“Melalui rapat ini, kami ingin menyamakan persepsi terkait ruang lingkup dan urgensi pembentukan desk, sekaligus merumuskan struktur, pembagian peran, rencana kerja, indikator, serta target capaian yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan pada masing-masing pilar,” ujar Setyo.
Menurut Setyo, keberadaan desk nantinya diharapkan dapat mendukung koordinasi kebutuhan data dan pelaksanaan pengukuran IPH, khususnya pada Pilar Budaya Hukum serta Pilar Informasi dan Komunikasi Hukum.
“Yang penting bukan hanya membentuk desk, tetapi memastikan mekanisme kerjanya jelas, kebutuhan datanya dapat dipenuhi, dan koordinasi antarunit maupun kementerian/lembaga dapat berjalan secara efektif,” katanya.
Pada Pilar Budaya Hukum, pembahasan mencakup kebutuhan data yang berkaitan dengan kepatuhan hukum masyarakat dan kepatuhan hukum lembaga. Sementara itu, Pilar Informasi dan Komunikasi Hukum mencakup aspek ketersediaan sistem informasi, aksesibilitas terhadap informasi hukum, serta pemanfaatan informasi hukum.
Rapat juga membahas draf awal rencana pembentukan desk yang memuat dasar pembentukan, rancangan struktur organisasi, tugas dan fungsi, mekanisme kerja, serta rencana tindak lanjut.
Hasil pembahasan mengarah pada perlunya penyempurnaan lebih lanjut terhadap draf pembentukan Desk Pilar Budaya Hukum dan Desk Pilar Informasi dan Komunikasi Hukum. Proses selanjutnya akan dilakukan melalui konsultasi dengan unit serta kementerian/lembaga terkait sebelum memasuki tahap finalisasi dan penetapan.
Turut hadir dalam rapat perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Mahkamah Agung, Badan Pusat Statistik, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
