
Lombok Timur, 22 Oktober 2025 — Dalam rangka memperkuat kesiapan daerah menghadapi pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Implementasi Restorative Justice serta Isu Aktual Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan di Kabupaten Lombok Timur, Rabu (22/10).
Kegiatan dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus, dan dihadiri oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lombok Timur Mustafa, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Provinsi NTB Akhmad Zaenal Fikri, Kepala Lapas Kelas IIB Selong Ahmad Sihabudin, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram Projo Hirwono, serta perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan unsur dinas terkait di lingkungan Pemkab Lombok Timur.
Dalam arahannya, Asdep Herdaus menegaskan pentingnya kesiapan seluruh pemangku kepentingan daerah dalam menghadapi pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas terus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam rangka mendorong pembentukan Satuan Kerja (Satker) Imigrasi dan Satker Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Kabupaten Lombok Timur.

“Kita semua punya kewajiban melaksanakan tugas negara. Pemerintah sedang bekerja all out untuk menyejahterakan masyarakat. Dengan adanya satker Imigrasi di Lombok Timur, peran lembaga pusat akan semakin nyata dan dekat dengan masyarakat,” ujar Herdaus.
Asdep Herdaus menambahkan bahwa saat ini di Lombok Timur telah beroperasi Unit Layanan Paspor (ULP) di bawah Kantor Imigrasi Mataram. Namun, dengan berdirinya satker Imigrasi nantinya, fungsi pelayanan dan pengawasan akan menjadi lebih optimal, termasuk dalam pengawasan terhadap warga negara asing. Ia juga berharap pada tahun 2026 dapat direalisasikan satker Balai Pemasyarakatan di Lombok Timur untuk memperluas akses layanan kemasyarakatan.
Dari sisi pemasyarakatan, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjen PAS NTB Akhmad Zaenal Fikri melaporkan bahwa Lapas Selong saat ini menampung 500 warga binaan dari kapasitas ideal 139 orang, sehingga kondisi overkapasitas perlu segera diatasi dengan memperluas fungsi pembimbingan melalui Bapas. “Selama ini klien harus ke Mataram untuk wajib lapor, padahal jarak dan transportasi menjadi kendala. Jika ada Satker Bapas di Lombok Timur, pelayanan akan lebih mudah dijangkau,” ujarnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong Ahmad Sihabudin menambahkan, meski mengalami overkapasitas, pihaknya tetap berupaya menjaga pembinaan dan kesejahteraan warga binaan melalui kerja sama dengan Pemkab Lombok Timur. “Kami menyediakan layanan kesehatan gratis bagi warga binaan, serta menjalankan program ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan seluas 15 hektar yang ditanami jagung dan hortikultura, bekerja sama dengan dinas pertanian dan peternakan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Mataram Projo Hirwono menyampaikan bahwa seiring dengan berlakunya KUHP baru, peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan semakin luas karena mencakup pendampingan terhadap pelaku dewasa, bukan hanya anak. “KUHP baru memberi ruang penerapan sanksi sosial di luar pidana penjara. PK akan berperan dalam penyusunan litmas bagi kasus dewasa untuk mendukung putusan pengadilan,” ungkapnya.

Pada aspek keimigrasian, perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melaporkan hasil verifikasi kelembagaan menunjukkan nilai 61,45, melampaui standar minimal 55,74 untuk klasifikasi Kantor Imigrasi Kelas II. Pemkab Lombok Timur juga telah menghibahkan lahan seluas 10 are di samping ULP dan berkomitmen menambah 20 are tambahan untuk pembangunan ruang detensi serta rumah dinas petugas.
Dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur disampaikan oleh Kepala Bakesbangpol Mustafa, yang menegaskan kesiapan daerah dalam mendukung pembentukan Satker baru tersebut. “Pemkab Lombok Timur siap memberikan dukungan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung lainnya agar kehadiran Satker Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat segera terwujud,” ujarnya.
Kegiatan sinkronisasi ini merupakan bagian dari langkah strategis Kemenko Kumham Imipas untuk memperkuat kesiapan teknis dan kelembagaan pelaksanaan KUHP baru berbasis keadilan restoratif, serta memperluas jangkauan pelayanan publik di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Lombok Timur.
