
Mataram, 23 Oktober 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melalui kegiatan bertema “Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” yang diselenggarakan di Kantor Wali Kota Mataram, Kamis (23/10), Kemenko Kumham Imipas menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan pelaksanaan dua jenis pidana baru tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Herdaus, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Provinsi NTB Yopie Asmara, serta para pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Mataram. Turut hadir pula perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, dan instansi terkait di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyongsong penerapan KUHP baru yang menitikberatkan pada pendekatan hukum yang lebih humanis.
“Kita bisa berdiskusi bagaimana implementasi KUHP baru, sesuatu yang menarik tetapi juga penuh tantangan. Ini menandai sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar bisa dilaksanakan dengan baik. Pendekatan hukum sekarang lebih humanis dan berkeadilan, seperti halnya pidana kerja sosial yang menjadi bentuk pemulihan sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Herdaus mewakili Kemenko Kumham Imipas menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antarinstansi dalam mendukung kesiapan daerah terhadap penerapan KUHP 2023, yang akan berlaku efektif pada tahun 2026.
“Kemenko Kumham Imipas hadir untuk memastikan koordinasi berjalan optimal antara instansi pusat dan daerah, terutama dalam kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, dan kerja sama kelembagaan dalam penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan,” kata Herdaus.

Dari sisi pelaksanaan teknis pemasyarakatan, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Pemasyarakatan NTB Akhmad Zaenal Fikri mengungkapkan bahwa sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Mataram telah siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Untuk wilayah Mataram, terdapat Lapas Perempuan, Bapas, dan Rubasan yang pada awal November akan mulai diserahkan ke Kejaksaan. Lapas Lombok Barat menjadi UPT terbesar dengan jumlah hunian mencapai 1.900 orang atau mengalami overkapasitas 93%. Namun, dua UPT termasuk Lapas Perempuan Mataram tidak mengalami overkapasitas,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial agar bisa berjalan efektif dan berkelanjutan.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Mataram menambahkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan berbagai dinas terkait, terutama dalam pendampingan sosial dan perlindungan anak.
“Saat ini terdapat 1.493 klien pemasyarakatan di seluruh Lombok, dengan 483 di antaranya berada di wilayah Mataram. Kami sudah menjalin kerja sama dengan dinas sosial dan dinas terkait lainnya untuk memastikan hak-hak klien tetap terpenuhi,” tuturnya.
Dari sisi pembinaan anak, LPKA Mataram melaporkan kondisi yang relatif terkendali tanpa overkapasitas, dengan total 63 anak binaan. Fokus utama pembinaan diarahkan pada kegiatan keagamaan dan pendidikan.
Menutup kegiatan, Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang menyatakan bahwa Pemerintah Kota Mataram siap memfasilitasi dan memperkuat kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Wali Kota dengan Kanwil Kemenkumham NTB.
“Kami akan fasilitasi pertemuan dan pembahasan MoU yang nantinya ditandatangani Wali Kota, disusul dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih detail. Targetnya, pertengahan November 2025 MoU sudah siap, dan akhir November atau awal Desember sudah ada PKS turunannya,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas berharap langkah-langkah konkret sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat terus diperkuat, terutama dalam memastikan penerapan pidana kerja sosial dan pengawasan berjalan efektif, berkeadilan, serta sejalan dengan semangat pemulihan sosial yang diusung oleh KUHP baru.
