Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Dorong Penguatan Sistem Informasi Digital dan Tata Kelola Beneficial Ownership

WhatsApp Image 2025 06 18 at 21.59.14

Jakarta, 18 Juni 2025 — Dalam rangka mendukung Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Identifikasi Masalah Isu Strategis Penguatan Sistem Informasi Digital (termasuk Tata Kelola Beneficial Ownership) pada Rabu, 18 Juni 2025, bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, dan dihadiri oleh Staf Ahli Bidang SDM dan Transformasi Digital Supartono, Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, Inspektur Kemeko R. Natanegara K.P, serta para Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenko Kumham Imipas. Turut hadir sebagai narasumber, Direktur Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Sugito.

Dalam sambutannya, Nofli menekankan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis mewujudkan Asta Cita ketujuh yang memuat komitmen untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, termasuk pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

“Sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029, sasaran yang hendak dicapai adalah terwujudnya supremasi hukum yang transparan dan adil, yang akan diukur melalui Indeks Pembangunan Hukum,” ujar Nofli.

Ia menambahkan bahwa Kemenko Kumham Imipas telah ditetapkan sebagai koordinator pembangunan nasional di bidang hukum, termasuk penguatan sistem informasi digital dan tata kelola beneficial ownership (BO) yang menjadi isu strategis nasional.

Lebih lanjut, Nofli menyampaikan bahwa dalam konteks pemerintahan digital, Presiden Prabowo secara tegas menyuarakan komitmennya untuk mempercepat transformasi digital melalui integrasi teknologi pemerintahan (GovTech). Dalam hal ini, tata kelola informasi digital termasuk data beneficial ownership harus dilaksanakan secara inklusif, aman, dan terintegrasi.

“Kita tahu, dalam beberapa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang, data beneficial ownership memainkan peran kunci dalam pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum. Maka dari itu, kami mendorong kolaborasi antar kementerian dan lembaga untuk membangun basis data BO yang komprehensif,” lanjutnya.WhatsApp Image 2025 06 18 at 21.59.15

Dalam forum ini, peserta FGD didorong untuk secara aktif mendiskusikan dan merumuskan pemetaan konteks permasalahan, kesiapan infrastruktur digital, integritas data BO, serta identifikasi isu strategis yang akan menjadi dasar rekomendasi kebijakan ke depan.

Adapun sasaran utama FGD ini mencakup: pemahaman posisi beneficial ownership dalam sistem informasi nasional, analisis kesiapan infrastruktur digital dalam pengelolaan data BO, evaluasi tata kelola dan integritas data BO, dan identifikasi isu strategis yang krusial bagi penguatan sistem informasi digital.

“Kami berharap, FGD ini mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan konkret, baik dalam bentuk revisi regulasi, integrasi sistem, hingga audit kepatuhan pelaporan beneficial ownership,” tegas Nofli.

Sementara itu, Sugito dalam paparannya menyampaikan perkembangan terbaru dari Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU terkait digitalisasi dan pengelolaan data BO. Ia memaparkan bahwa transformasi digital di lingkungan Ditjen AHU dilakukan secara bertahap seperti digitalisasi layanan manual, integrasi layanan dengan portal Kementerian, hingga pembangunan ulang aplikasi AHU Online serta infrastruktur pendukungnya.

Sugito juga menjelaskan bahwa saat ini pelaporan data BO dapat dilakukan melalui aplikasi daring di bo.ahu.go.id oleh notaris dan pelaku usaha. Ia menekankan pentingnya penerapan kriteria pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, baik untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.

“Saat ini kami terus melakukan pengembangan aplikasi dan penyempurnaan fitur pelaporan BO. Termasuk menyusun rencana integrasi lintas K/L sesuai dengan Renaksi Stranas Pencegahan Korupsi 2025–2026,” jelas Sugito.

FGD ini juga memfasilitasi diskusi untuk memetakan kerangka masalah, mengevaluasi kesiapan infrastruktur digital, menilai tata kelola dan integritas data BO, serta menyusun daftar isu strategis yang perlu ditindaklanjuti. Hasil diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan konkret seperti revisi regulasi, integrasi sistem, serta audit kepatuhan pelaporan BO.

Melalui forum ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk mendorong tata kelola data yang transparan, akuntabel, dan mendukung penegakan hukum berbasis digital demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari praktik korupsi dan kejahatan keuangan terorganisir.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI