Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Dorong Koordinasi Lintas Sektor dan Digitalisasi Untuk Tekan Overstay Tahanan

WhatsApp Image 2025 06 18 at 19.02.51

Jakarta, 18 Juni 2025 – Overstay keterlambatan perpanjangan surat penahanan dan putusan masih kerap terjadi di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia. Kondisi overstay ini diakibatkan oleh beberapa faktor, seperti faktor keterlambatan administrasi karena kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum yang terlibat dalam proses pembebasan tahanan, faktor regulasi, faktor sumber daya manusia dan sarana pendukung, serta faktor geografis.

Overstay dapat berdampak pada proses pembinaan lanjutan, peningkatan beban operasional negara, dan berdampak pada lemahnya penegakan kepastian hukum.

Dalam rangka menekan angka overstay tahanan dan peningkatan koordinasi antar lembaga, Kemenko Kumham Imipas mengadakan Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Antar Lembaga di Royal Hotel Kuningan, 17-19 Juni 2025.

Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung RI, Minanoer Rachman, mengungkapkan bahwa digitalisasi sistem informasi belum sepenuhnya efektif mencegah keterlambatan tersebut.

“Sistem sudah digital, tapi petugas sering kali tidak membuka aplikasinya. Tahanan yang seharusnya bebas tanggal 10, baru keluar tanggal 12. Ini menyangkut hak hidup seseorang, bukan sekadar administratif,” ujar Minanoer pada paparannya hari ini (18/6).

Keterlambatan sering kali dipicu oleh lemahnya koordinasi antar lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan.

Koordinator Direktorat A pada JAMPidum Kejaksaan Agung RI, Sunarwan, mendorong pendekatan restorative justice sebagai salah satu solusi untuk mengurangi beban lapas dan meminimalkan kasus overstay.

“Tidak semua perkara harus masuk penjara. Banyak kasus ringan bisa diselesaikan di luar, selama tetap mempertimbangkan keadilan bagi korban dan pelaku,” jelasnya.

Dari sisi perlindungan hak, Direktur Pelayanan Urusan Pengaduan dan Pembelaan HAM Kemenkumham, Osbin Samosir, menegaskan bahwa negara berkewajiban memenuhi hak dasar narapidana, termasuk mereka yang menjadi korban overstay.WhatsApp Image 2025 06 18 at 19.02.51 1

“Narapidana tetap memiliki hak atas makanan, layanan kesehatan, kunjungan keluarga, bantuan hukum, dan perlakuan manusiawi. Ini bukan belas kasihan, tapi amanat konstitusi dan hukum internasional,” tegas Osbin.

Perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Naomi A. Simanjuntak, menyebut bahwa overstay adalah masalah tata kelola yang harus masuk agenda prioritas reformasi hukum nasional.

“Overstay bukan hanya urusan teknis penjara, tapi indikator buruknya manajemen hukum. Ini berkaitan dengan efektivitas kebijakan dan capaian SDGs kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Layanan Perlindungan Hukum, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Priyo Tri Laksono menambahkan bahwa kepala lapas dan rutan sudah memiliki wewenang penuh untuk mengeluarkan narapidana tepat waktu tanpa harus menunggu surat dari pengadilan.

“Instruksi ini sudah dijalankan secara bertahap, khususnya di wilayah dengan volume perkara tinggi seperti Jawa dan Sulawesi,” ucapnya.

Kondisi overstay narapidana yang terjadi di Lapas atau Rutan menandakan bahwa reformasi sistem penahanan dan eksekusi hukum belum berjalan maksimal. Pemerintah diminta segera mengefektifkan koordinasi antar lembaga, mempercepat digitalisasi sistem informasi pidana, serta memperluas penerapan keadilan restoratif untuk kasus-kasus ringan.

Kebijakan pemasyarakatan juga diharapkan berbasis pada hak asasi manusia, agar proses penahanan tidak sekadar menjadi instrumen hukuman, tetapi sarana pemulihan sosial yang adil dan manusiawi.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI