
Jakarta, 19 Juni 2025 — Persoalan overstay atau keterlambatan perpanjangan surat penahanan dan putusan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) menjadi sorotan utama dalam Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga yang digelar selama tiga hari, 17 hingga 19 Juni 2025. Acara ini ditutup oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Jumadi, pada Kamis pagi (19/6).
Dalam sambutannya, Jumadi menegaskan bahwa overstay adalah persoalan klasik yang masih terus berulang akibat lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Selain itu, ia menyebutkan bahwa multitafsir terhadap regulasi, keterlambatan administrasi, keterbatasan kompetensi SDM, dan faktor geografis menjadi penyebab utama terjadinya overstay.
"Selain itu, overstay juga berkontribusi pada pelanggaran hak asasi manusia, lemahnya penegakan kepastian hukum, terhambatnya proses pembinaan lanjutan di lapas, serta keterbatasan kapasitas ruang tahanan yang memperparah kondisi overcrowding," jelasnya.
Rapat yang menghadirkan berbagai narasumber dari kementerian, lembaga penegak hukum, dan kalangan akademisi ini mengupas secara mendalam dampak, tantangan, dan strategi penyelesaian permasalahan overstay. Beberapa dampak yang ditimbulkan antara lain meningkatnya beban anggaran negara yang berpotensi mengurangi alokasi dana untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan pelayanan sosial.
Sebagai salah satu solusi, pemerintah mendorong penguatan dan optimalisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang telah diinisiasi sejak tahun 2016. Sistem ini diharapkan dapat mempercepat pertukaran data antar lembaga penegak hukum, memperbaiki tata kelola perkara pidana, dan mencegah terjadinya overstay secara sistematis. Namun demikian, digitalisasi ini memerlukan dukungan regulasi dan peningkatan kualitas SDM secara menyeluruh.
Jumadi menyampaikan bahwa perlu adanya regulasi yang secara tegas mengatur prosedur tetap atau Standard Operating Procedure (SOP) penanganan kasus overstay. Penerapan SOP ini bertujuan agar dapat secara efektif mendukung upaya mewujudkan kondisi zero overstaying. Ia juga menegaskan pentingnya kesamaan persepsi dan sinergi antara kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum. Pemanfaatan SPPT-TI sebagai platform pertukaran data elektronik mengenai perkara pidana terpadu antar penegak hukum sudah seharusnya diamanfaatkan secara maksimal untuk mengurangi overstay.
“Masalah overstay bukan hanya tanggung jawab satu institusi, tapi kewajiban bersama untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi individu yang sedang dalam proses peradilan pidana,” tegas Jumadi menutup kegiatan.
