
Tanjungpinang, 19 Juni 2025 — Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Kumham Imipas, Cahyani Suryandari, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau pada Rabu dan Kamis, 18–19 Juni 2025. Dalam kunjungan tersebut, Cahyani menghadiri dua kegiatan utama, yakni Internalisasi Tugas dan Fungsi Kemenko Kumham Imipas serta Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah
Kegiatan pertama berlangsung pada Rabu (18/6), yang diisi dengan sosialisasi terkait peran, mandat, dan fungsi strategis Kemenko Kumham Imipas dalam mendukung pelaksanaan kebijakan nasional di tingkat daerah. Acara yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum Kepri itu dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, serta seluruh jajaran pegawai Kanwil. Selain itu, kegiatan juga diikuti secara daring oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Utara Wilayah Kerja Kepri, perwakilan dari Kanwil Ditjen Imigrasi dan Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Riau, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah koordinasi wilayah Kepri.
“Kementerian Koordinator memiliki mandat strategis dalam sinkronisasi dan koordinasi kebijakan lintas sektor, termasuk pengawalan terhadap program prioritas nasional,” ujar Sahli Cahyani saat menyampaikan sambutan. Ia menegaskan bahwa sinergi antara pusat dan daerah menjadi kunci dalam mendukung pencapaian target pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2025–2029.
Pada Kamis (19/6), Sahli Cahyani kembali hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Perda yang digelar secara hybrid di lokasi yang sama. Dalam sesi tersebut, ia mengupas secara mendalam implikasi keberlakuan KUHP baru terhadap peraturan daerah yang mengandung sanksi pidana.

“KUHP baru membawa pendekatan berbeda, salah satunya dengan penerapan metode Modified Delphi untuk menentukan sanksi berdasarkan kerugian, ketercelaan, dan perlindungan kepentingan hukum,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa ketentuan pidana dalam Perda harus disesuaikan dengan struktur dan asas dalam Buku Kesatu KUHP.
Sahli Cahyani juga menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut nantinya tidak harus dilakukan satu per satu melalui revisi masing-masing Perda. “Akan diatur melalui Undang-Undang Penyesuaian Pidana, yang menjamin seluruh ketentuan pidana dalam Perda tetap berlaku sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan KUHP,” ungkapnya.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini menjadi sarana penting untuk memperkuat pemahaman jajaran daerah terhadap peran strategis Kemenko Kumham Imipas serta pembaruan sistem hukum nasional. Melalui dialog interaktif yang digelar di akhir sesi, para peserta juga menyampaikan berbagai masukan dan pertanyaan terkait implementasi teknis di lapangan.
Kunjungan kerja ini diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga dan meningkatkan kesiapan daerah dalam mendukung pelaksanaan kebijakan hukum nasional yang selaras dan terintegrasi dari pusat hingga daerah.
